Kriminalitas
Polisi Akui Kesulitan Kumpulkan Alat Bukti, Komnas HAM Berharap Pegawai KPI Tak Jadi Korban Dua Kali
Polisi Akui Kesulitan Mendapatkan Alat Bukti, Komnas HAM Berharap Agar Pegawai KPI Tak Jadi Korban Dua Kali. Berikut Selengkapnya
Oleh karena itu, proses hukum serta pendampingan korban perlu dilakukan agar seluruh proses bisa terlaksana secara transparan.
"Dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban, maka perlu ada pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan
melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK)," tutur Ulfa.
Ulfa juga mendorong komitmen dari pimpinan KPI dalam memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, serta kesejahteraan kepada korban dan keluarganya.
Baca juga: Pendamping Korban Perundungan Pegawai KPI: Kuasa Hukum Untuk Korban Difasilitasi Polisi
KPI wajib memberikan pendampingan hukum dan psikis agar MS bisa menjalani rangkaian itu tanpa hambatan.
“KPI harus berkomitmen untuk mendampingi korban selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini,” kata dia.
Hal senada juga dikemukakan oleh Perwakilan Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo.
Hartoyo mendukung proses pemulihan dan proses hukum korban harus didampingi oleh pihak eksternal yang paham isu kekerasan seksual.
Sebab, apabila tim investigasi dan pendampingan hanya dari unsur internal KPI, dikhawatirkan akan memberi tekanan tersendiri kepada korban.
"Jadi sekali lagi, tolong KPI betul-betul mendampingi proses hukum MS. Akan lebih baik juga KPI membuka diri agar unsur eksternal bisa mendampingi korban yang memang paham dengan kasus kekerasan seksual. Ini bertujuan juga untuk menjaga martabat lembaga," kata Hartoyo.
Baca juga: Di Depan Para Kepala Daerah Dunia, Anies Paparkan 6 Agenda Fenomena pasca-Pandemi
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai KPI berinisial MS mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012 hingga 2017.
Peristiwa yang dialami cukup lama itu membuat polisi dan Komnas HAM turun tangan mengusut kasus tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya yang viral di media sosial, MS mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak 2012 sampai 2017.
Baca juga: Ketua KPI: Jika Terbukti Bersalah, Pelaku Perundungan terhadap Sesama Pegawai Bakal Dipecat
Bahkan, ia sempat melapor ke Komnas HAM pada 2017 lalu namun belum mendapat tindak lanjut dari pengaduan itu.
Saat ini KPI telah membebastugaskan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
KPI juga terus melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis.