Kriminalitas

Diduga Lakukan Kriminalisasi, IPW Minta Kapolri Perhatikan Kasus yang Ditangani Kompol Subianto

Rawan Penyimpangan Serta Diduga Lakukan Kriminalisasi, IPW Minta Kapolri Perhatikan Kasus yang Ditangani Kompol Subianto. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Diduga telah melakukan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi dan disposisi penyelidikan oleh Paminal Polri terhadap penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (dittipideksus) Bareskrim, Kompol Subianto

"Ada dua alasan kenapa Kapolri harus beratensi dan mengeluarkan disposisi penyelidikan kepada Kompol Subianto," kata Sugeng, kepada Warta Kota, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Polisi Harus Usut Penanggung Jawab Keamanan Data Aplikasi Pedulilindungi

Pertama, kata dia, sesuai dengan pasal 12 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kapolri yang mengangkat jabatan penyidik dan penyidik pembantu melalui surat keputusan. 

"Sehingga, dengan adanya mandat ini maka kapolri bertanggung jawab terhadap para penyidik dan penyidik pembantu yang nakal dan menyimpang dari peraturan perundangan," katanya. 

Alasan kedua, kata Sugeng yakni sesuai dengan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri

"Dalam pasal 3 ayat 3 huruf a disebutkan penyelidikan berdasarkan pengaduan atau laporan informasi/informasi khusus dilakukan setelah mendapat disposisi dari Kapolri, Wakapolri, Kadivpropam, dan/atau Karopaminal untuk tingkat Mabes Polri," katanya.

Baca juga: Bos BCA Berkomitmen Menekan Cyber Crime Akibat Peningkatan Transaksi Digital

Dengan dua alasan ini, tambah Sugeng, maka prinsip-prinsip penyelidikan Paminal Polri harus dapat ditegakkan. 

"Utamanya, prinsip tidak diskriminatif dimana pelaksanaan tugas Paminal Polri dilakukan tidak membedakan kepangkatan dan jabatan. Disamping, menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dimana tugas Paminal Polri dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis," paparnya.

Kriminalisasi dan penyalagunaan wewenang tersebut kata Sugeng telah dilaporkan IPW ke Pengaduan aplikasi Propam Presisi pada 2 September 2021.

Laporan ke Propam Polri itu, bermula dari laporan polisi di Polda Sumsel bernomor: LBP/373/IV/2019/SPKT tanggal 25 April 2019 dengan pelapor Sondang Sitanggang dengan pengenaan pasal 372 dan 378 KUHP.

Baca juga: Rahmat Effendi Kawal Program Vaksinasi di 560 Titik Kota Bekasi untuk Capai Herd Immunity

Terlapornya adalah Retno W, T Budianto dan Aryo Setyoko.
Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim melalui surat Kapolda Sumsel Nomor: B/4294/X/1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2019 dan ditangani Dittipideksus dengan penambahan pasal TPPU. 
 
Dalam proses penanganan perkara yang sebetulnya perdata itu, penyidik Kompol Subianto mengabaikan fakta pembayaran lunas  yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor.
Pengabaian fakta pelunasan itu, oleh penyidik tanpa dasar hukum yang sah.
Bahkan Kompol Subianto melakukan mediasi dan berpihak ke pelapor agar terlapor membayar Rp 1.350.000.000 kepada pelapor agar kasusnya dapat ditutup. 
 
Dengan adanya laporan ini, Paminal Polri harus menelusuri atasan penyidik Kompol Subianto.
Sebab, Kompol Subianto membawa-bawa nama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (dirtipideksus) Brigjen Helmi Santika dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 
 
Sehingga dari hal tersebut diatas, akan terlihat kriminalisasi dan ancaman kepada terlapor terbukti atau tidak.
Di samping, prosedur penanganan perkaranya saat melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi baik untuk dimintai keterangan maupun saat mediasi yang melibatkan penyidik benar atau tidak. 
 
Paminal Polri juga harus memeriksa terlapor, untuk mengungkap bagaimana Kompol Subianto saat melakukan mediasi, yang selalu aktif melakukan tekanan kepada terlapor dengan berpihak kepada pelapor. 
 
"Ini harus dibuktikan Paminal Polri guna menemukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh Kompol Subianto," ujar Sugeng.(bum)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved