Viral Medsos

Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Trending Topik di Medsos, Begini Kata Warganet, Ini Profil Bupati

Warganet komentar tentang penahanan Bupati Banjarnegara oleh KPK. Bupati Banjarnegara jadi trending topik di medsos.

Editor: dodi hasanuddin
Kompas
Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Trending Topik di Medsos, Begini Kata Warganet, Ini Profil Bupati 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Bupati Banjarnegara ditahan KPK, trending topik di medsos, Begini kata warganet, Ini profil Bupati

Diduga terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, tahun 2017 - 2018., Bupati Banjarnegara, Edhi Sarwono ditahan KPK, Jumat (3/9/2021).

Informasi ini juga perlu diketahui warga Depok.

Bahkan muncul spanduk bertuliskan selamat Jalan Bupatiku, Semoga Tidak Kembali Lagi ke Banjarnegara.

Tidak sedikit warganet yang menyampaikan kehebohan yang disampaikan Bupati Banjarnegara tersebut.

Di antaranya adalah kecerobohan Budhi terbaru adalah menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai penjahit.

Baca juga: Camat Sawangan Fery Birowo Targetkan 1.000 Pelajar Divaksin di Gebyar Vaksinasi Kota Depok

Sementara keselahan lama menyebut Gus Dur picek juga kembali beredar.

Dalam video itu Budhi Sarwono bicara soal Gus Dur yang sempat menutup Departemen Penerangan dan Kementerian Sosial.

Ada pun pernyataan dalam video tersebut diketahui disampaikan pada tahun 2019.

Baca juga: Edi Sitorus Sampaikan Anggota Demokrat di DPR dan DPRD Jabar Siap Bantu Vaksinasi di Depok

Berikut Cuitan Netizen terkait Bupati Banjarnegara

@Thalomoan1: Ini adalah kado terindah buat bupati Banjarnegara yg dulu nya pernah menghina Gus Dur dan memplesetkan marga Pak Luhut Binsar Panjaitan....selamat menikmati kehidupan yg baru di balik jeruji besi ya bro !!

Baca juga: Gebyar Vaksinasi Covid-19 Kota Depok, Lebih dari 5.000 Warga Kecamatan Sawangan Terima Vaksin Pfizer

@FerdinandHaean3: Kubilang juga apa, tunggu bentar lagi masuk dia..!! Selamat menjalani proses hukum pak Bupati..! Semoga tanah dan sabar..!

@NKRIJaya_: Jumat keramat bagi Demokrat KPK tetapkan Bupati Banjarnegara  Budi Sarwono  TERSANGKA .

@Dennysiregar7: Lah ini kan yang bupati yang hina opung LBP sebagai penjahit ?

Baca juga: Menparekraf Ingin Bangun Kereta Gantung Menuju PBB Setu Babakan untuk Tarik Minat Wisatawan

@__AnakKolong: STATUS TERSANGKA .Yang pasti bukan karena mengolok - olok marga pak LBP dgn sebutan penjahit, tapi karena Bupati Banjarnegara ini PENJAHAT.  Kalau judul Sinetron "Ganteng - Ganteng Srigala", tapi kalau ini "Tua - tua Ba***at".

@AtikaFaya: Ahai....sang mantan bandar narkoba penghina Gus Dur dan kader

@PDemokrat. Akhirnya kena batunya..

@Irwan2yah: Akhirnya dia pakai rompi orange

 

 

@AgoesAguss: Korupsi harus kata bupati Banjarnegara. Dan akhirnya MASUK PA EKOOO.... Ngemeng" ini kader dari partai mana ya....??

@cagubnyinyir2: BUPATI Banjarnegara Budi Sarwono tersangka korupsi, menangis diborgol pake baju oranye, ditahan KPK

@SantorinisSun: Puasnya tuh berasa DOUBLE!  Pas liat seorang yg sering bikin ulah dgn pernyataan2nya yg kurang elok sbg pemimpin...trus ketangkap karena suatu kasus. Ga peduli dr partai manapun.  Pokoknya org2 model gini memang blum pantas jd pemimpin!

@thegalihprabowo: Bupati Banjarnegara hanya pengalihan isu, beliau ga korupsi, cuma kebablasan.

Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

KPK menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Jumat (3/9/2021).

Budhi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

 “Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat.

Baca juga: Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara Setelah Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Selain Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka.

Budhi Sarwono di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021,” kata Firli.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Percepat Herd Immunity, 1.000 Warga Perumahan Pura Tajurhalang Antusias Ikut Vaksinasi Massal

Siap Dikutuk Pertama Pasal 12 huruf (i) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

Dalam Pasal itu disebutkan bahwa perbuatan para tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Kemudian pasal Pasal 12B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.

Baca juga: Hedi Yunus Rillis Lagu Denganmu Cinta, Tandai 35 Tahun Berkarya dan Hadiah Ultah ke 53

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Firli.

Profil Budhi Sarwono

Budhi Sarwono adalah ‎ Bupati terpilih Kabupaten Banjarnegara, yang diusung oleh koalisi par‎tai Golkar, PPP, Demokrat. Pasangan Budi Sarwono-Syamsudin memperoleh jumlah suara yang terpaut jauh dari pasangan lain. Paslon no. urut 3 tersebut berhasil meraih perolehan suara 282.531 atau sebesar 54,69 %.

Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa (kedua dari kiri) bersama Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (kedua dari kanan) dan Ahmad Fauzi (paling kanan) menggelar konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2019). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Budi Sarwono berdarah China dengan nama Kho Wing Chin. Ia merupakan Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia Provinsi Jawa Tengah. Ia juga merupakan pemilik PT BUMIREJO, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Budhi Sarwono Kho Wing Chin adalah seorang mualaf yang masuk Islam pada 1998.

Disamping kesibukannya sebagai bupati dan pengusaha di bidang konstruksi, Budhi Sarwono juga pernah menulis buku. Buku berjudul 'Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede', menceritakan titik gelap dalam kehidupannya.

Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Masih Melarang Anak di Bawah 12 Tahun Naik KA, Ini Cara Pengembalian Tiketnya

Dalam bukunya tersebut, Budhi mengungkap bahwa ia pernah terjurumus ke dunia narkoba. Dulu, dia adalah seorang pemakai sekaligus bandar narkoba kelas kakap di Purwokerto. Kehidupan kelamnya tersebut perlahan-lahan berubah setelah ia lolos dari hukum dan mengalami pengalaman mengerikan.

Pengalaman yang menjadi titik balik kehidupannya adalah mati suri. Mati suri itu ia alami setelah mengalami overdosis (OD) karena gaya hidupnya di lingkungan narkoba.

Budhi Sarwono pernah menganggap gajinya sebagai bupati terlalu kecil. Ia mengatakan, nominal gaji yang kecil tersebut justru malah berisiko membuat para bupati untuk berbuat nakal. Ia minta gaji dinaikan 20 kali lipat.

Biodata

Tempat/Tgl. Lahir : Banjarnegara, 27 November 1962

Nama Orang Tua : Soegeng Boedhiarto dan Bunda Karolinna alm

Nama Istri : Marwi

Anak :

1. Lasmi Indaryani, SE

2. Dr. Amalia Desiana

Riwayat Pendidikan 

SD : SD NEGERI II KRANDEGAN

SMP : SMP COKROAMINOTO

SMA : SMA COKROAMINOTO

Riwayat Pekerjaan :

Direktur Utama PT Bumirejo Banjarnegara

Riwayat Organisasi

Ketua Umum AABI

Dewan Penasehat GAPENSI BANJARNEGARA

Ketua DPP PITI INDONESIA

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved