Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara Setelah Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, Coki Pardede terancam hukuman 6 tahun penjara.
Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, Tangerang - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, Coki Pardede terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kami tersangkakan di Pasal 114 Ayat 1 subsider, Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009, tentang Undang Undang Narkotika," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, saat konfrensi pers di aula Polres Metro Tangerang Kota, pada Sabtu(4/9/2021).
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," sambunya.
Baca juga: Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi Akibat Barang Terlarang, Kiky Saputri Mending Beli Mie Instan
Selain Coki, terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka, dalam kasus yang sama.
Yaitu WL, yang merupakan kurir pengantar sabu untuk RP alias Coki Pardede.
Dan juga seorang bandar pemasok sabu untuk Coki yang baru saja berhasil diringkus tadi malam, yakni RA.
"RA ini baru tadi malam kita amankan, saat kita lakukan penggeledahan di tempat RA, kita temukan lagi, sabu dengan berat sekitar 11 gram," kata Yusri.
Kemudian Yusri menjelaskan, bahwasanya Coki tidak mengenal RA.
Baca juga: Majelis Lucu Indonesia Sebut Tidak Tahu Komika Coki Pardede Konsumsi Barang Terlarang
Pasalnya, Coki hanya memesan sabu melalui WL, dan berikutnya WL yang meminta barang kepada RA.
"Setelah kita dalami lagi darimana WL mendapatkan barang haram ini, dan akhirnya diketahuilah barang tersebut didapat dari RA," terangnya.
"RP tidak mengenal RA, tapi mengenalnya WL, jadi dipesan lewat WL, nah WL inilah yang mengambil dari RA, berdasarkan pesanan dari RP," jelas Yusri.
Baca juga: Ini Profil Lengkap Komika Coki Pardede yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba Sabu
Melalui pantauan Wartakotalive.com saat konfrensi pers, Coki bersama dua tersangka lainnya, WL dan RA, terlihat mengenakan pakaian berwarna orange, bertuliskan Tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Ketiganya terlihat menunduk dan membelakangi awak media selama konfrensi pers.
Coki dengan rambut khas warna kuningnya berdiri di sebelah kanan, WL di sebelah kiri, dan ditengah yaitu pemasok sabu bagi mereka, bandar RA.(m28)