Viral Medsos
Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Trending Topik di Medsos, Begini Kata Warganet, Ini Profil Bupati
Warganet komentar tentang penahanan Bupati Banjarnegara oleh KPK. Bupati Banjarnegara jadi trending topik di medsos.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021,” kata Firli.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Percepat Herd Immunity, 1.000 Warga Perumahan Pura Tajurhalang Antusias Ikut Vaksinasi Massal
Siap Dikutuk Pertama Pasal 12 huruf (i) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.
Dalam Pasal itu disebutkan bahwa perbuatan para tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kemudian pasal Pasal 12B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.
Baca juga: Hedi Yunus Rillis Lagu Denganmu Cinta, Tandai 35 Tahun Berkarya dan Hadiah Ultah ke 53
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Firli.
Profil Budhi Sarwono
Budhi Sarwono adalah Bupati terpilih Kabupaten Banjarnegara, yang diusung oleh koalisi partai Golkar, PPP, Demokrat. Pasangan Budi Sarwono-Syamsudin memperoleh jumlah suara yang terpaut jauh dari pasangan lain. Paslon no. urut 3 tersebut berhasil meraih perolehan suara 282.531 atau sebesar 54,69 %.
Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa (kedua dari kiri) bersama Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (kedua dari kanan) dan Ahmad Fauzi (paling kanan) menggelar konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2019). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Budi Sarwono berdarah China dengan nama Kho Wing Chin. Ia merupakan Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia Provinsi Jawa Tengah. Ia juga merupakan pemilik PT BUMIREJO, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Budhi Sarwono Kho Wing Chin adalah seorang mualaf yang masuk Islam pada 1998.
Disamping kesibukannya sebagai bupati dan pengusaha di bidang konstruksi, Budhi Sarwono juga pernah menulis buku. Buku berjudul 'Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede', menceritakan titik gelap dalam kehidupannya.
Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Masih Melarang Anak di Bawah 12 Tahun Naik KA, Ini Cara Pengembalian Tiketnya