CPNS 2021

Peserta CPNS 2021 Dilarang Berikan FR Soal SKD CPNS 2021 di Media Sosial

Peserta CPNS 2021 Dilarang Berikan FR Soal SKD CPNS 2021 di Media Sosial. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
SKD CPNS 2021 

Sebagai contoh, jika seorang peserta CPNS 2019 bisa memperoleh skor 321, maka di CPNS 2021 ini, peserta tersebut sangat berpotensi meraih skor 362. 

Berikutnya jika pelamar CPNS 2019 mampu meraih skor 380, maka skor yang dia miliki pada tahun 2019 itu sebanding dengan skor 422 di CPNS 2021

Nah, oleh karena itulah kemungkinan sebagian besar para pelamar CPNS 2021 akan memiliki skor di atas 400, atau bahkan di atas 420. 

Baca juga: Pelatih Dirdja Wihardja Sebut Penerapan Protokol di Olimpiade Tokyo 2020 Menjadi Keseruan Tersendiri

Ini merupakan peringatan bagi kalian yang sedang bersaing di formasi keruh. 

Persiapkan diri kalian sebaik-baiknya sebab mungkin skor SKD 400 tak begitu banyak artinya jika kalian bersaing di formasi keruh. 

MINIMAL JUMLAH BENAR AGAR LOLOS PASSING GRADE

Passing grade SKD CPNS 2021 resmi ditingkatkan oleh Kemenpan RB.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers BKN pada Kamis 29 Juli 2021. 

Passing grade yang ditingkatkan adalah di formasi umum untuk TKP, yakni 166 atau meningkat cukup tajam ketimbang tahun 2019 lalu yang hanya 126. 

Namun, peningkatan angka passing grade TKP ini diimbangi dengan jumlah soal yang bertambah sebanyak 10 soal ketimbang tahun sebelumnya.

Baca juga: Lolos ke Perempat Final, Anthony Sinisuka Ginting Bakal Tetap Fokus Saat Melawan Anders Antonsen

Sedangkan untuk TIU dan TWK masing-masing tetap di angka 80 dan 65. 

Lalu berapah jumlah soal benar yang harus didapat agar lulus SKD CPNS

Untuk TWK, minimal peserta harus bisa menjawab benar 13 soal. 

Sedangkan untuk TIU, minimal harus menjawab benar sebanyak 17 soal. 

Baca juga: Bikin Resah Masyarakat, Seleb TikTok Juy Putri Akui Semua Kesalahannya di Depan Publik

Nah, lalu apa saja kisi-kisi TKP SKD CPNS.  

1. Pelayanan Publik

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved