Pemerintah Masih Beri Subsidi Listirk Hingga Desember, Ini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN
Sementara cara dapatkan subsidi listrik PLN Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Pemerintah masih menerapkan subsidi listrik PLN yang diperpanjang hingga Desember 2021.
Sementara cara dapatkan subsidi listrik PLN Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile.
Seperti diketahui bahwa kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian ESDM.
Alasannya, adanya penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Depok Hari Ini, Daftar Vaksinasi Covid-19 di RS Tugu Ibu Cimanggis, Begini Cara Daftarnya
Baca juga: Polisi Maksimalkan Penggunaan e-TLE untuk Tindak Pelanggar Aturan Ganjil Genap Mulai Hari Ini
Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Perpanjangan bantuan itu membuat anggaran stimulus ketenagalistrikan pun membengkak hingga triwulan III tahun 2021 sekitar Rp 9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.
Berikut ini cara mendapatkan subsidi listrik PLN :
1. Melalui website portal.pln.co.id
Buka situs www.portal.pln.co.id
Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter
Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar
Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
infrastruktur dan sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali (dok.PLN UIP Jabar)
Baca juga: RSUD Depok Siapkan Kuota 200 Vaksin Pfizer Setiap Hari, Ini Link Pendaftarannya
2. Melalui aplikasi PLN Mobile