CPNS 2021

Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kota Depok Dibagi Menjadi Dua Lokasi, Ini Lokasinya

Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Depok Dibagi Menjadi Dua Lokasi. Berikut Lokasinya

Editor: Dwi Rizki
YouTube #ASNKiniBeda
BKN menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 pada Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Panitia pelaksanaan CPNS Kota Depok telah menyiapkan dua lokasi ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi para peserta yang digelar sejak 2 September 2021 hingga Oktober 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan lokasi SKD terbagi menjadi dua titik.

Pertama, peserta ujian SKD yang memilih lokasi ujian di luar Kota Depok.

"Untuk lokasi ujian di luar titik lokasi Kota Depok dilaksanakan di beberapa lokasi. Seperti Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Kantor Regional BKN, dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN," papar Mary seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (1/9/2021).

Sedangkan bagi calon peserta yang memilih lokasi ujian di Kota Depok. Panitia telah menyediakan Gedung Balai Rakyat Depok II, Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya sebagai lokasi ujian.

"SKD akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 6 Oktober," paparnya.

Baca juga: Panitia Pelaksanaan SKD CPNS Kota Depok Siapkan Dua Lokasi Ujian, Berikut Lokasinya

Mary pun kembali mengingatkan agar peserta mengisi dan membawa formulir deklarasi sehat yang dapar diperoleh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, lalu login dengan akun masing-masing pelamar.

“Serta surat keterangan hasil swab RT PCR asli, kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau surat keterangan hasil rapid test antigen asli kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif," akunya.

Untuk informasi lengkap terkait ketentuan dan jadwal SKD penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Depok dapat diakses melalaui wesite bkpsdm.depok.go.id.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Depok Masih Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial

Wajib Kantongi Hasil PCR Negatif 

Jelang pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Depok pada Kamis (2/9/2021)besok, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan pengumuman Nomor: 800/07/TP-CASN/Depok/2021.

Pengumuman tersebut berisikan ketentuan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS di lingkungan Pemkot Depok tahun anggaran 2021.

Ketentuan yang dimaksud yakni mewajibkan para calon peserta melakukan swab test PCR atau rapid antigen Covid-19 sebelum mengikuti SKD.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan hasil swab test RT PCR berlaku maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif.

Sementara hasil rapid test antigen berlalu 1x24 jam dengan hasil negatif. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved