Kabar Artis
Pengacara Nicholas Sean: Ayu Thalia Tidak Dianiaya, Tetapi Lompat & Menjatuhkan Diri Sendiri
Tuduhan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean dibantah pengacara. Anak Ahok BTP disebut tidak pernah menganiaya Ayu Thalia atau Thata Anma.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Pihak Nicholas Sean mencoba meluruskan dugaan penganiyaan yang dituduhkan dilakukan oleh Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia atau Thata Anma.
Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan Nicholas tidak pernah menganiaya Ayu Thalia.
"Tidak tahu motifnya apa melaporkan seperti itu. Tidak jelas ini maksud dan tujuannya," kata Ramzy ketika dihubungi TRIBUNNEWSDEPOK.COM, Selasa (31/8/2021).
Di surat laporan tertulis berdasarkan pengakuan Ayu, ditulis bahwa Nicholas mendorong Ayu hingga jatuh dari mobil dan terluka.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Villa Pertiwi Cilodong Depok Gunakan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca

Namun, menurut Ramzy, yang terjadi tidak seperti itu.
Ramzy mengatakan bahwa Ayu melompat sendiri dari mobil saat mau turun dan menjatuhkan dirinya sendiri.
"Mobil itu sedang dalam keadaan diam ya," kata Ramzy.
Oleh karena itu Ramzy tidak mengerti maksud Ayu Thalia melaporkan hal yang sebenarnya tidak pernah dilakukan kliennya.
KRONOLOGI DALAM SURAT LAPORAN
Lalu bagaimana kronologi dalam surat laporan Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan?
Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB.
Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.
"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," lanjutnya.
Baca juga: Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor, BPBD Jabar Bangun Sentra Vaksinasi
Ayu Thalia menyatakan langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaya Purnama pun disangkakan pasal 351 KUHPidana.