Berita Jakarta
Anies Baswedan Bakal Lolos dari Interpelasi DPRD DKI Jakarta, Ini Penyebabnya
Hak Interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan tampaknya akan gagal. Simak penyebabnya.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tampaknya akan lolos dari hak interpelasi DPRD.
DPRD DKI tampaknya tidak akan bisa menggunakan hak interpelasinya.
Hal itu lantaran ada tujuh fraksi yang menolak menggunakan hak interpelasi yang digulirkan PDIP dan PSI.
Ketujuh fraksi itu menilah hak interpelasi tersebut tidak ada manfaatnya untuk warga ibu kota.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat (27/8/2021), Percintaan: Aries Harus Luangkan Waktu Bersama Terkasih
Usulan hak interpelasi ini hanya ditandatangani 33 anggota dewan yang berasal 25 dari PDIP dan dan delapan anggota Fraksi PSI DPRD DKI.
Sedangkan, tujuh fraksi yang menolak di antaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP. Artinya, 73 anggota dewan di Kebon Sirih mentahkan usulan PDIP dan PSI.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Desi, menilai, hak interpelasi yang digulirkan oleh PDIP dan PSI tidak perlu dikuti.
"Kami Fraksi Demokrat DPRD DKI tak mengikuti interpelasi yang sedang ramai. Iya tidak perlu, Pak," kata Desi di Jakarta, Jumat (27/8).
Baca juga: Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Ade Yasin Minta Kerja Profesional untuk Pemulihan Ekonomi
Menurut dia, dewan di Kebon Sirih sebaiknya fokus saja terhadap permasalahan pandemi Covid-19. Sebab, Desi mengungkapkan, pertanyaan terkait balap Formula E bisa dilakukan dalam pembahasan di komisi-komisi terkait. "Bisa pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI," bebernya.
Hal senada ditegaskan anggota Fraksi PKS DPRD DKI Abdul Aziz. Dia menilai, masih banyak cara untuk menggali penjelasan tentang rencana Formula E dari Pemprov DKI tanpa harus menggunakan hak interpelasi.
Sebab interpelasi, menurut Aziz, merupakan upaya paksa menuntut sebuah jawaban dari kepala daerah, dan hasil dari interpelasi itu memiliki konsekuensi hukum.
"Kami menggunakan cara cara yang force. Ini (interpelasi) kan cara force, yah memaksa bahwa ini harus memberikan," tuturnya.
Baca juga: Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Ade Yasin Minta Kerja Profesional untuk Pemulihan Ekonomi
Sementara, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Rani Mauliani, memastikan, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta tidak akan mengikuti langkah itu.
Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu, mekanisme penggunaan hak interpelasi masih jauh untuk dilalui.
Setelah masuk ke meja pimpinan, harus musyawarahkan terlebih dahulu melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI untuk mengagendakan hak interpelasi.