BKN Beri Keringanan Bagi CPNS Kota Depok yang Positif Covid-19 Jelang Seleksi Kompetisi Dasar

BKN menerbitkan aturan tentang peserta SKD CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Editor: murtopo
istimewa
Peserta SKD CPNS 2021 wajib vaksin. Yuk simak penjelasannya. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Memahami situasi pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terus memunculkan adanya kasus baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan keringanan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sedianya, Pemkot Depok akan mengadakan tahap seleksi kompetisi dasar (SKD) baru para CPNS pada awal September 2021 mendatang.

Namun, cepatnya penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok ini membuat pelaksanaan seleksi tersebut disesuaikan dengan kondisi CPNS.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, peserta SKD CPNS 2021 tak perlu khawatir bila mendekati atau pada saat pelaksanaan seleksi tersebut mengidap virus Corona.

Baca juga: BKN Umumkan Jumlah Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Siap Gelar SKD CPNS 2021, CATAT TANGGALNYA!

"Untuk yang positif Covid-19, masih bisa (mengikuti SKD)," papar Mary saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/8/2021).

Kebijakan ini menyusul adanya persyaratan bagi para calon saat mengikuti seleksi yakni dengan wajib membawa hasil tes negatif Covid-19.

Di mana hasil tes PCR tersebut berlaku 2x24 jam dan hasil tes antigen berlaku 1x24 jam sebelum hari pelaksanaan seleksi berlangsung.

Itu sebabnya, kata Mary, persyaratan tersebut nyatanya membuat banyak peserta khawatir tidak bisa mengikuti SKD dan dinyatakan gugur bila tak bisa memenuhi syarat bila hasil tes menyatakan positif Covid-19.

Terlebih ancaman semakin terasa gawat lantaran masa berlaku tes sangat dekat dengan pelaksanaan ujian SKD, sementara para pasien yang terpapar sudah pasti harus menjalani isolasi mandiri (Isoman) selama 14 pascahasil tes dinyatakan positif.

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Jangan Khawatir Jika Tak Dapat Vaksin, Ini Janji BKN

Atas dasar kekhawatiran itu, Mary mengaku Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerbitkan aturan tentang peserta SKD CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.

“Peserta atau pelamar CPNS Kota Depok yang positif, tinggal melaporkan hasil swab antigen atau PCR nya ke BKPSDM Kota Depok selaku panitia, nanti kami yang melaporkan  ke BKN,” aturnya.

Nantinya,m, BKN akan menjadwal ulang perihal waktu dan tempat ujian SKD susulan bagi peserta yang bersangkutan.

“Jadi peserta SKD yang positif (Covid-19) silakan isoman. Tidak perlu lagi mempedulikan waktu ujian yang awal,” urainya.

BKN juga dikatakan Mary melakukan kebijakan dengan membedakan ketentuan antara peserta yang terkonfirmasi positif sebelum dan yang sudah menjalani isoman.

Baca juga: BESOK, BKN Umumkan Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Simak Waktunya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved