33 Korban Pedagangan Orang Diselamatkan BP2MI, Sudah Keluarkan Uang Puluhan Juta untuk Berangkat
Para korban ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), perkebunan dan peternakan.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIRACAS - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan 33 korban perdagangan orang di beberapa titik pada 22-23 Agustus 2021.
Para pekerja itu akan diberangkatkan ke beberapa negara seperti Qatar dan Polandia.
Para korban ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), perkebunan dan peternakan.
Namun BP2MI bisa menggagalkan perdagangan manusia yang hendak dikirim ke Kota Doha, Qatar tersebut.
Ada dua korban yang dijemput BP2MI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (23/8/2021) kemarin.
Baca juga: Mohammad Idris Dorong Pelaku UMKM Depok Manfaatkan E-Commerce untuk Pasarkan Produk
Baca juga: Ganjar Pranowo Dapat Dukungan dari Warga Maluku dan NTT untuk Maju di Pilpres 2024
Baca juga: Mohammad Idris Sebut Ada 4 Kebijakan Pulihkan Perekonomian Depok, Salah Satunya Kembangkan UMKM
Kedua korban bernama Santika Karliyawati warga asal Cianjur dan Nurhaini warga asal Lombok, NTB.
Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan timur tengah Hadi Wahyuningrum mengatakan, kedua korban diamankan saat hendak diberangkatkan ke Qatar.
"Keduanya merupakan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diproses oleh kelompok sindikat penempatan yang berbeda," kata dia Selasa (24/8/2021)
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, 24 orang lainnya dijanjikan berangkat ke Polandia.
Namun, apa yang dijanjikan oleh para calo dari PT Mapan dan LPK dipastikan tidak resmi alias ilegal.
Baca juga: VIRAL di Medsos, Dua Pria Nekat Rampok Petugas Pengisi Uang di ATM SPBU Gas Alam
Baca juga: Pandemi Covid-19, Bank Sampoerna Bareng KSP Sahabat Mitra Sejati Bagikan 20.000 Sembako di 34 Kota
Karena untuk PT Mapan disscorsing yang artinya tidak punya hak untuk merekrut dan penempatan pekerja migran.
"PT Mapan ini dua orang dan 24 orang ini akan diberangkatkan oleh LPK, LPK tidak punya hak dan izin untuk perekrutan maupun penempatan," tutur dia.
Puluhan orang itu juga dipungut biaya oleh para calo dengan jumlah yang sangat besar sekira Rp, 40-50 juta.
Sehingga, Benny memastikan ini adalah unsur penipuan dan bagian dari sindikat pedagangan orang.
"Sekali lagi apa yang dilakukan BP2MI adalah upaya secara serius Negara memerangi sindikat-sindikat penempatan ilegal calon pekerja Indonesia," ucap dia.(m26)