Putusan Pengadilan
Cinta Diputus, Pria Ini Minta Mantan Pacarnya Kembalikan Uang Tambal Ban, Ujungnya Justru Dipenjara
Bagaimana jika mantan pacar menagih utang? Nah, ini terjadi dan akhirnya berakhir di penjara. Simak selengkapnya.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria masuk penjara usai meminta pacarnya mengembalikan utang tambal ban motor.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah di Kalimantan Barat.
Kasus ini sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada 17 Juni 2021.
Berdasarkan surat putusan Nomor (disamarkan,red)/203/Pid.B/2021/PN Mpw, diketahui pelaku berinisial LO (20) dan korban berinisial AR.
Baca juga: RANS Cilegon FC ke Turki Lawan Fenerbahce, Nagita Mau Perutnya Dipegang Mesut Ozil, Ini Kata Raffi
Kasus ini berawal dari hubungan pacaran antara LO dan AR.
Mereka mulai berpacaran pada 15 Februari 2021 ketika pertama kali bertemu.
Saat itu LO yang bekerja sebagai sopir truk langsung menyatakan cintanya kepada AR.
AR menanggapi cinta itu dengan menerima permintaan pacaran dari LO.
Namun, cinta AR terhadap LO pudar dalam sekejap.
Hanya berselang empat hari, AR memutuskan hubungan pacaran tersebut.
Dua hari kemudian, LO menghubungi AR dan meminta AR mengembalikan hutang tambal ban sebesar Rp40 ribu.
AR mengiyakannya dan berjanji segera mengembalikannya.
Baca juga: Vaksinasi di Kabupaten Bogor Dikebut, 1.406 Warga Parung Disuntik Vaksin Sinovac
AR mengaku memiliki hutang kepada LO ketika ia bertemu LO pertama kali pada 15 Agustus 2021.
Saat itu AR membawa motor dan mengalami pecah ban ketika hendak pulang.
LO lalu memberikan uang sebesar Rp40 ribu untuk AR menambal ban.