Pemkot Depok

Pemkot Depok Potong Biaya PBB-P2 Bagi Wajib Pajak Veteran dan Warga Tak Mampu, Ini Kriteria Lainnya

Pemkot Depok memberikan potongan pembayaran PBB. Ada 6 wajib pajak mendapatkan potongan. Ada veteran termasuk janda dan duda serta yang tak mampu.

Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Pemkot Depok Potong Biaya PBB-P2 Bagi Wajib Pajak Veteran dan Warga Tak Mampu, Ini Kriteria Lainnya. 

Program Pengurangan PPB

WP Orang Pribadi

1. Veteran termasuk janda/duda: Potongan 100%

2. Pemilik lahan pertanian/perikanan/peternakan yang sudah memiliki izin usaha: 40%

3. Lahan yang ditentukan Pemkot Depok sebagai zona hijau: 40%

4. Pensiunan ASN/TNI/Polri: 40%

5. Pensiunan pegawai BUMN: 20%

6. Masyarakat tidak mampu: 40%

WP Badan Usaha

1. Yang mengalami kesulitan likuiditas tahun sebelumnya dan tahun berjalan: 30%

2. Yang menjalankan fungsi sosial/kesehatan/pendidikan: 20% - 50%

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved