Pemkot Depok
Pemkot Depok Potong Biaya PBB-P2 Bagi Wajib Pajak Veteran dan Warga Tak Mampu, Ini Kriteria Lainnya
Pemkot Depok memberikan potongan pembayaran PBB. Ada 6 wajib pajak mendapatkan potongan. Ada veteran termasuk janda dan duda serta yang tak mampu.
Editor:
dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Pemkot Depok Potong Biaya PBB-P2 Bagi Wajib Pajak Veteran dan Warga Tak Mampu, Ini Kriteria Lainnya.
Program Pengurangan PPB
WP Orang Pribadi
1. Veteran termasuk janda/duda: Potongan 100%
2. Pemilik lahan pertanian/perikanan/peternakan yang sudah memiliki izin usaha: 40%
3. Lahan yang ditentukan Pemkot Depok sebagai zona hijau: 40%
4. Pensiunan ASN/TNI/Polri: 40%
5. Pensiunan pegawai BUMN: 20%
6. Masyarakat tidak mampu: 40%
WP Badan Usaha
1. Yang mengalami kesulitan likuiditas tahun sebelumnya dan tahun berjalan: 30%
2. Yang menjalankan fungsi sosial/kesehatan/pendidikan: 20% - 50%
Rekomendasi untuk Anda