707 Napi Dapat Remisi, Sekda Kota Depok Sebut Sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah

Dari ratusan WBP itu, dua diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan di momen bersejarah Tanah Air ini.

Editor: murtopo
Istimewa
Kado HUT RI ke-76, Sebanyak 707 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cilodong Depok turut disambut baik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri.

Seperti diketahui, pada momen HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, sebanyak 707 WBP di Rutan Kelas I Cilodong Depok mendapatkan remisi.

Dari ratusan WBP itu, dua diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan di momen bersejarah Tanah Air ini.

Pada saat pemberian remisi itu, Supian Suri mewakili Pemerintah Kota Depok menghadiri pemberian remisi secara simbolis.

Baca juga: Pemkot Depok Target 70 Persen Pelajar Sudah Divaksin Covid-19 pada Oktober 2021

Menurut Supian, remisi sebagai wujud apresiasi negara terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana sehari-hari.

"Kami berterima kasih, mudah-mudahan menjadi motivasi penyemangat dengan pemberian remisi, narapida menjadi lebih baik lagi. Ini bukti perhatian dari semua pihak," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/8/2021).

Mantan Kepala BKPSDM Kota Depok ini mengaku selama ini ratusan narapidana tersebut tidak luput dari perhatian pemerintah, tak hanya dari personal melainkan juga dari sisi keluarga para narapidana.

Baca juga: Pemkot Depok Potong Biaya PBB-P2 Bagi Wajib Pajak Veteran dan Warga Tak Mampu, Ini Kriteria Lainnya

"Ini yang terus dikomunikasikan. Karena pemerintah sudah mengalokasikan berbagai bantuan pendidikan dan lainnya. Termasuk juga para narapidana ini sudah disuntik vaksin Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas I Depok Muhamad Irvan Muayat memaparkan ketentuan pengurangan masa pidana ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham yang memberikan Remisi Khusus pada 17 Agustus 2021. 

Baca juga: Riset Menunjukkan 85,6 persen Anak Muda Indonesia Kurang Sehat Secara Finansial

“Dua di antaranya warga Depok langsung bebas hari ini. Kasusnya Pidana Umum (Pidum) pencurian, dari ratusan narapidana dan anak pidana tersebut, dibagi menjadi Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 orang, RU II yaitu 2 orang," tuturnya.

Saat ini, tambahnya, total warga binaan di Rutan Kelas I Depok sebanyak 1.503 orang. 

“Dari 1.503 tersebut, 60 persen adalah warga Depok, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba,” akunya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved