Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Keji di Megamendung Bogor Ternyata Residivis, Polres Bogor Kembangkan Motifnya
Ternyata pelaku pembunuhan keji di Megamendung Bogor seorang residivis. Polres Bogor pun mengembangkan motif pembunuhan itu.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pelaku pembunuhan keji di Megamendung Bogor ternyata residivis, Polres Bogor kembangkan motifnya.
Jajaran Polres Bogor masih terus mendalami motif kasus pembunuhan terhadap MS (45) oleh SS (32) di Kampung Cibogo, Megamendung, Bogor pada Rabu (4/8/2021) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penyidik Polsek Megamendung saat ini sedang melakukan penyidikan dan mengembangkan motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut.
"Kita sedang selidiki, apakah hanya sekedar akibat kesalahan komunikasi atau ada motif lain," kata Harun, Jumat (13/8/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka (SS), peristiwa ini dipicu oleh rasa tersinggung karena ucapan korban (MS).
"Katanya saya anak kemaren sore. Dia (korban) sempet rese, udah saya bilangin," kata SS di Mapolres Bogor, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Gunakan Angkot dan Bus Sekolah Pemkot Depok Jemput Warga untuk Vaksinasi Covid-19 di RSUI
Saat itu pelaku dan korban sedang pesta miras (minuman keras) bersama teman-teman mereka.
Tersangka SS tersulut emosinya karena ucapan MS sehingga melakukan pemukulan dengan tangan kosong sampai korban tersungkur.
Tidak hanya itu, SS juga menginjak-injak korban sampai kemudian memukul wajah korban menggunakan sebongkah batu sampai meninggal.
SS mengaku tidak begitu kenal dekat dengan korban. Dia hanya bergabung saat pesta minum-minuman keras bersama korban dan rekannya yang lain.
Baca juga: Dijadikan Rekreasi, Konservasi dan Pemberdayaan Ekonomi, Revitalisasi Situ Gede Bogor Telan Rp 5 M
Aksi keji itu juga dilakukan bukan karena ada dendam atau apapun.
"Enggak ada (dendam sebelumnya), hanya karena tersinggung dengan ucapan korban," ujar SS.
Unit Reskrim Polsek Megamendung berhasil membekuk SS di Cipanas, Kabupaten Cianjur, dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Tersangka berinisial SS (Pria/32 tahun) berhasil ditangkap oleh Polsek Megamendung dan Resmob Polres Bogor di daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Rabu, 4 Agustus 2021 jam 17.00 WIB," jelas Harun.
Baca juga: Hari Kemerdekaan RI, Cara Bela Negara Melawan Covid-19 dengan Ikut Vaksinasi di Festival Merah Putih
Tersangka merupakan residivis karena pernah dipenjara karena kasus penganiayaan berat.
Adapun sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku yg digunakan untuk menginjak korban, satu buah batu dan pecahan botol yang digunakan menganiaya pelaku hingga meninggal dunia.
"Tersangka kita jerat pasal pembunuhan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun (penjara)," tutur Harun.