Kabar Artis
Dokter Richard Lee Batal Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Alasan Sakit, Dokter Richard Lee Batal Diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026)
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Laporan Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI -Selebgram Richard Lee kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (19/1/20026).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Penyidik telah meminta keterangan Dokter Richard Lee pada 7 Januari 2026 lalu. Selama proses pemeriksaan, Richard Lee mengaku kurang sehat sehingga dijadwalkan pemeriksaan kembali hari ini," kata Budhi.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Perdana, Richard Lee Langsung Tak Enak Badan, Polisi Hentikan Pemeriksaan
Namun karena kondisi tersangka DRL juga dalam kondisi yang sakit, maka pemeriksaan dijadwalkan kembali.
"Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026," ucapnya.
Mantan Kapolres Malang Kota itu melanjutkan permintaan dari pengacara Dokter Richard Lee disetujui oleh penyidik.
"Mari kita sama-sama doakan yang bersangkutan agar diberikan kesembuhan ya," tegasnya.
Sebelumnya, Dokter dan influencer, Richard Lee, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada 7 Januari 2026 lalu.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. (m26)
| Berdamai Usai Sempat Digugat Sang Anak, Ini Alasan Denada Absen di Pernikahan Ressa Rizky |
|
|---|
| Ammar Zoni Syok Berat Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Kamelia Tuding Pengacara Tak Becus |
|
|---|
| Tok! Nasib Ammar Zoni Ditentukan Hari Ini, Akankah Divonis 9 Tahun Penjara Usai Jual Sabu di Rutan? |
|
|---|
| Eksepsi Diterima, Denada Terbukti Tak Telantarkan Anak, Ajak Ressa Bertemu Aisha di Singapura |
|
|---|
| Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara, Ashanty Ikhlas Uang Rp 2 Miliar Tak Kembali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-Bhudi-Hermanto.jpg)