Sabtu, 6 Juni 2026

Harga Emas Antam

Emas Antam Longsor Rp32.000 Hari Ini, Cek Rincian Harga Emas Batangan 6 Juni 2026

Anjlok Parah! Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juni 2026 Ambruk ke Level Terendah Sejak Januari

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ilustrasi emas Antam 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari pasar komoditas pemenuhan aset aman (safe haven).

Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. atau yang populer dikenal sebagai emas Antam Logam Mulia mencatatkan penurunan drastis pada perdagangan hari ini, Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan pembaruan data terbaru, harga emas batangan Antam ambruk parah dibandingkan hari sebelumnya.

Baca juga: Kabar Baik Buat Investor! Harga Emas Antam 5 Juni 2026 Terbang Rp11.000, Harga Buyback Ikut Naik

Melansir informasi resmi dari situs logammulia.com per pukul 08.08 WIB untuk Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, harga pecahan 1 gram emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp2.738.000.

Angka ini menunjukkan penurunan tajam sebesar Rp32.000 dibandingkan dengan harga perdagangan pada hari Jumat kemarin.

Pelemahan yang terjadi akhir pekan ini menjadi catatan buruk di kuartal kedua, sebab menyeret harga emas Antam Logam Mulia ke level terendah dalam hampir lima bulan terakhir, tepatnya sejak 20 Januari 2026 yang kala itu menyentuh Rp2.705.000 per gram.

Harga Buyback Ikut Merosot Tajam

Kejatuhan harga dasar emas otomatis berdampak langsung pada harga pembelian kembali atau buyback.

Bagi pemilik emas yang berencana mencairkan asetnya hari ini, harga buyback yang ditetapkan Antam berada di angka Rp2,531,000 per gram.

Nilai ini merosot sedalam Rp52.000 berdasarkan pemutakhiran data terakhir per pukul 08.23:09 WIB.

Bagi investor yang ingin melakukan transaksi buyback, perlu diperhatikan ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku:

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Potongan pajak ini akan langsung dipangkas dari total nilai nominal yang diterima oleh penjual saat eksekusi transaksi.

Sesuai dengan ketentuan sinkronisasi data melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini sudah berfungsi penuh sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh karena itu, pastikan kesesuaian data identitas NIK Anda sebelum datang ke Butik Emas untuk bertransaksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved