Berita Depok
Jadwal Sim Keliling Depok Sabtu 23 Mei 2026, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Layanan SIM Keliling dari Polresto Depok kembali hadir di Kota Depok pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya akan sama seperti membuat SIM baru.
Baca juga: Waspada! Cuaca Depok dan Bogor Bakal Didominasi Hujan Sampai Sabtu Sore
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP No. 60 Tahun 2016
· SIM A: Rp 80.000
· SIM C: Rp 75.000
Dokumen Persyaratan
Agar proses lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
1. KTP asli dan fotokopi (2 lembar) yang masih berlaku.
2. SIM lama asli beserta fotokopinya.
3. Hasil Tes Psikologi untuk SIM.
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Ingat, SIM adalah Kewajiban! Mengemudi tanpa dilengkapi SIM yang sesuai merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Pastikan SIM Anda selalu berlaku untuk berkendara dengan aman dan nyaman.
Manfaatkan layanan praktis ini untuk mengurus perpanjangan SIM Anda. Datanglah lebih awal karena kuota terbatas dan antrean mungkin panjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/SIM-Keliling-Depok-Hari-Ini.jpg)