Kamis, 28 Mei 2026

Berita Depok

Jadwal Sim Keliling Depok Sabtu 23 Mei 2026, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Layanan SIM Keliling dari Polresto Depok kembali hadir di Kota Depok pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Tayang:
Editor: Desy Selviany
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
SIM KELILING - Layanan SIM Keliling hadir di Margo City, Beji, Kota Depok, dan Pos Lantas Bambu Kuning, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (20/12/2025) 

Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya akan sama seperti membuat SIM baru.

Baca juga: Waspada! Cuaca Depok dan Bogor Bakal Didominasi Hujan Sampai Sabtu Sore

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP No. 60 Tahun 2016
  · SIM A: Rp 80.000
  · SIM C: Rp 75.000

Dokumen Persyaratan

Agar proses lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:

1. KTP asli dan fotokopi (2 lembar) yang masih berlaku.

2. SIM lama asli beserta fotokopinya.

3. Hasil Tes Psikologi untuk SIM.

4. Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Ingat, SIM adalah Kewajiban! Mengemudi tanpa dilengkapi SIM yang sesuai merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.

Pastikan SIM Anda selalu berlaku untuk berkendara dengan aman dan nyaman.

Manfaatkan layanan praktis ini untuk mengurus perpanjangan SIM Anda. Datanglah lebih awal karena kuota terbatas dan antrean mungkin panjang.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved