Harga Emas Antam
Sempat Menguat, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Rp24.000 per Gram!
Sempat Menguat, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Rp24.000 per Gram!
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami pembalikan arah dan melemah pada perdagangan Rabu (20/5/2026).
Penurunan ini terjadi tepat sehari setelah komoditas safe haven tersebut mencatatkan penguatan yang cukup signifikan.
Berdasarkan pembaruan data resmi Logam Mulia pada pukul 08.18 WIB, harga emas Antam terkoreksi sebesar Rp24.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp2.765.000 per gram untuk harga dasar.
Padahal pada perdagangan hari sebelumnya, Selasa (19/5/2026), harga emas Antam sempat melonjak Rp25.000 hingga menyentuh level Rp2.789.000 per gram.
Kondisi yang sama juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Berdasarkan pembaruan data terakhir pada pukul 08.30 WIB, harga buyback merosot sebesar Rp25.000 per gram, menjadi Rp2.569.000 per gram.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian lengkap harga dasar emas batangan Antam beserta harga yang telah dilengkapi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen per Rabu, 20 Mei 2026:
- 0,5 gram
Rp 1.432.500
Rp 1.436.081 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 1 gram
Rp 2.765.000
Rp 2.771.913 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 2 gram
Rp 5.470.000
Rp 5.483.675 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 3 gram
Rp 8.180.000
Rp 8.200.450 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 5 gram
Rp 13.600.000
Rp 13.634.000 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 10 gram
Rp 27.145.000
Rp 27.212.863 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 25 gram
67.737.000
67.906.343 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 50 gram
Rp 135.395.000
Rp 135.733.488 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 100 gram
Rp 270.712.000
Rp 271.388.780 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 250 gram
Rp 676.515.000
Rp 678.206.288 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 500 gram
Rp 1.352.820.000
Rp 1.356.202.050 (Harga + Pajak PPh 0,25 % ) - 1.000 gram
Rp 2.705.600.000
Rp 2.712.364.000 (Harga + Pajak PPh 0,25 % )
Aturan Pajak Transaksi Emas yang Perlu Diketahui
1. Pajak PPh Pasal 22 Atas Transaksi Buyback
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % . PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
2. Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas (NIK sebagai NPWP)
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.
| Emas Antam Anjlok Lagi 18 Mei 2026, Cek Harga Selengkapnya dan Aturan Buyback |
|
|---|
| Stabil di Akhir Pekan, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 17 Mei 2026: Mau Jual atau Beli? |
|
|---|
| Harga Emas Antam 15 Mei 2026 Terjun Bebas! Simak Rincian Terbarunya Hari Ini |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 20.000, Cek Rincian Lengkap per Gram 13 Mei 2026 |
|
|---|
| Emas Antam Meroket Naik Rp40 Ribu! Cek Rincian Harga Terbaru 12 Mei 2026: Investasi Makin Berkilau? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Emas-Antam9.jpg)