Rabu, 20 Mei 2026

Harga Emas Antam

Stabil di Akhir Pekan, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 17 Mei 2026: Mau Jual atau Beli?

Adem Ayem di Akhir Pekan, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 17 Mei 2026: Mau Jual atau Beli?

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ilustrasi Emas Antam 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Memasuki akhir pekan, pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau sedang "cooling down".

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi logam mulia hari ini, Minggu (17/5/2026), harga emas Antam tercatat stabil dan tidak mengalami perubahan alias mandek dibanding hari sebelumnya.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam per gram hari ini masih bertahan di level Rp 2.769.000.

Baca juga: Harga Emas Antam 15 Mei 2026 Terjun Bebas! Simak Rincian Terbarunya Hari Ini

Kabar baik juga bagi Anda yang berniat mencairkan investasi, karena harga buyback (harga jual kembali emas ke Antam) juga ikutan stagnan di posisi Rp 2.576.000 per gram.

Sebagai informasi, Antam menyediakan berbagai ukuran emas batangan mulai dari pecahan mini 0,5 gram hingga bobot mantap 1.000 gram (1 kg).

Keberagaman ukuran ini tentu memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menabung emas sesuai isi dompet dan tujuan finansial masing-masing.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Minggu, 17 Mei 2026

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam dari yang terkecil hingga terbesar sebelum dikenakan pajak pembelian:

  • 0,5 gram: Rp 1.434.500
  • 1 gram: Rp 2.769.000
  • 2 gram: Rp 5.478.000
  • 3 gram: Rp 8.192.000
  • 5 gram: Rp 13.620.000
  • 10 gram: Rp 27.185.000
  • 25 gram: Rp 67.837.000
  • 50 gram: Rp 135.595.000
  • 100 gram: Rp 271.112.000
  • 250 gram: Rp 677.515.000
  • 500 gram: Rp 1.354.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.709.600.000

Aturan Pajak Beli dan Jual Emas Antam

Sebelum bertransaksi langsung di butik emas, pastikan Anda memahami regulasi potongan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut ketentuannya:

1. Pajak Pembelian Emas Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Transaksi ini nantinya akan langsung dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan Anda.

2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai total transaksi di atas Rp 10 juta, maka akan dipotong pajak langsung dari dana yang Anda terima dengan rincian tarif: 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Harga emas Antam bersifat fluktuatif dan diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.00-09.00 WIB mengikuti pergerakan harga emas global serta nilai tukar rupiah. Jadi, apakah akhir pekan ini momen yang pas bagi Anda untuk menambah portofolio investasi?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved