Kamis, 7 Mei 2026

Depok Har Ini

Pemkot Depok Hapus Denda PBB 100 Persen! Simak Syarat dan Cara Ajukan Keringanan via Online.

Pemkot Depok Hapus Denda PBB 100 Persen! Simak Syarat dan Cara Ajukan Keringanan via Online.

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com
DENDA PBB - Flyer digital program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) BKD Kota Depok. (Foto:BKD Depok) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memberikan angin segar bagi para wajib pajak.

Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), kini hadir program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang sangat menguntungkan, mulai dari penghapusan denda hingga pemangkasan pokok pajak hingga 100 persen.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022 ini menyasar para wajib pajak yang memiliki tunggakan lama agar dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Baca juga: Ade Supriyatna Ajak Masyarakat Ramaikan Perayaan Lebaran Depok 2026

Rincian Keringanan Pajak: Bebas Denda & Diskon Pokok

Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan dengan periode tahun pajaknya. Semakin lama tunggakan, semakin besar diskon yang diberikan.

“Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya,” ujar Nuraeni dikutip dari berita.depo.go.id, Rabu (06/05/26).

Berikut adalah skema keringanan yang bisa dinikmati warga Depok:

  • Tahun 1994–2006: Pengurangan pokok pajak hingga 100 persen (Gratis).
  • Tahun 2007–2009: Pengurangan pokok pajak sebesar 75 % .
  • Tahun 2010–2011: Pengurangan pokok pajak sebesar 50 % .
  • Denda Pajak (1994-2011): Dihapuskan sepenuhnya (100 % ).

Cara Pengajuan: Cukup dari Rumah via E-PBB

Kabar baiknya, warga Depok tidak perlu lagi mengantre di kantor BKD untuk mendapatkan keringanan ini. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui layanan E-PBB Kota Depok.

Ani, sapaan akrab Nuraeni, memaparkan langkah mudah dalam pengajuan program ini.

“Wajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan. Semua bisa dilakukan dari rumah,” jelasnya.

Pemkot Depok berharap program ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang ingin merapikan administrasi pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan warga dalam membangun kota melalui pajak.

“Kami mengajak warga Depok segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan yang cukup besar,” tutup Ani.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved