Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Jakarta

Resmi Jadi Tersangka, Sopir Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang Tidak Ditahan Polisi

Sopir Pajero yang Tabrak Lari Pedagang Buah Lansia di Kalimalang Resmi Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Menahannya

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota/Ramadhan LQ
PAJERO TABRAK LARI PEDAGANG BUAH - Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang sempat melarikan diri usai menabrak pedagang buah di Jakarta Timur akhirnya ditangkap polisi. (Dok: Polda Metro Jaya) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Pelarian LPR (47), pengemudi Mitsubishi Pajero yang terlibat aksi tabrak lari terhadap pedagang buah lansia di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, berakhir di tangan kepolisian.

Status hukum pria yang merupakan karyawan swasta tersebut kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atas insiden yang terjadi pada Sabtu (2/5/2026) lalu.

“Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Tancap Gas Usai Tabrak Tukang Buah di Jakarta Timur, Ini Alasan Pengemudi Pajero

Ancaman Penjara 3 Tahun

Meski statusnya sudah tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap LPR.

Berdasarkan aturan hukum, jeratan pasal yang dikenakan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

LPR dijerat dengan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi untuk kasus yang sedang ditangani ini, ancaman pidananya paling lama tiga tahun,” kata Ojo.

Selain karena masa hukuman, AKBP Ojo Ruslani membeberkan beberapa alasan subjektif mengapa tersangka diperbolehkan pulang ke rumah.

“Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama, serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif,” tuturnya.

Detik-detik Penangkapan: Tersangka Mengaku Takut Dimassa

Sebelumnya, tim Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil melacak keberadaan LPR dan mengamankannya di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, pada Senin (4/5/2026) siang.

Saat diciduk petugas, LPR sempat menunjukkan raut wajah tidak percaya.

"Kaget pastinya," kata Ojo saat dikonfirmasi mengenai reaksi pelaku saat ditangkap.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved