Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional

Harga Emas Stagnan 3 Hari Berturut-turut, Bertahan di Angka Rp 2.857.000

Tercatat harga emas stabil selama dua hari berturut-turut dari Sabtu (4/4/2026) hingga Minggu (5/4/2026).

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Istimewa
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Galeri24.co.id 

TRIBUNDEPOK-Tercatat harga emas stabil selama tiga hari berturut-turut dari Jumat (3/4/2026) hingga Minggu (5/4/2026).

Dari situs resmi Emas Antam, terlihat harga emas tidak mengalami perubahan sejak Jumat (3/4/2026) yakni tetap di angka Rp 2.857.000 pergram.

Padahal sebelumnya pada Kamis, 2 April harga emas sempat mencapai Rp 2.922.000 pergram

Sebelum stagnan, pada 3 April 2026 pukul 08.42 harga emas sempat turun sebanyak Rp 65.000 atau sekira 2,22 persen dari hari sebelumnya.

Harga emas Antam biasanya akan di update setiap hari melalui website resmi Logam Mulia Antam setiap pukul 08.30 WIB.

Namun update terbaru, harga emas antam hari ini Minggu (5/4/2026) bertahan di angka Rp2.857.000,00 per gram dan tidak mengalami pergerakan seperti sehari sebelumnya 4 April lalu.

Artinya harga emas atau logam mulia mengalami stagnan selama tiga hari berturut-turut.

Adapun dari situs resmi Antam, emas 0,5 gram dihargai Rp 1.478.500, kemudian 1 gram Rp 2.857.000, dan 2 gram Rp 5.664.000. 

Kemudian untuk harga 3 gram emas Antam hari ini dibandrol dengan harga Rp 8.478.000, sedangkan untuk emas Antam 5 gram Rp 14.100.000.

Namun demikian stok emas Antam di sejumlah gerai di Jakarta terlihat sudah habis. 

Hanya tersisa stok di Gerai Antam Bekasi dan Puri. 

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 April 2026 Stagnan, Waktunya Beli atau Jual?

Adapun di Gerai Antam Bekasi juga hanya tersisa stok 25 gram senilai Rp 70.135.000 yang berjumlah 46 batang.

Kemudian 50 gram senilai Rp 140.105.000 dengan sisa 31 stok, dan 100 gram senilai Rp 280.060.000 sebanyak 37 batang.

Sementara di Gerai Antam Puri hanya tersisa stok 25 gram, 50 gram, dan 100 gram dengan masing-masing di bawah stok 20 batang.

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

  • Buka laman resmi www.logammulia.com
  • Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  • Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  • Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  • Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  • Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved