Kamis, 16 April 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 April 2026 Stagnan, Waktunya Beli atau Jual?

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 4 April 2026 Stagnan, Waktunya Beli atau Jual? Cek Rincian Lengkapnya!

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com
Ilustrasi emas Antam. Foto: galeri24.co.id 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Bagi Anda yang berinvestasi di logam mulia, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan akhir pekan ini.

Pada hari ini, Sabtu (4/4/2026), harga emas Antam tidak mengalami pergerakan dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan pemutakhiran data pagi ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol pada angka Rp2.857.000. Angka ini stagnan alias tidak ada perubahan (Rp0) dari harga pada Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Harga Emas Antam 3 April 2026 Turun 2,22 Persen, Ini Stok Kios yang Masih Tersedia

Kondisi serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Jika Anda berniat mencairkan emas Antam Anda hari ini, harga buyback dipatok sebesar Rp2.577.000 per gram, yang juga tidak mengalami perubahan dari harga kemarin.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam Certicard Fine Gold Bar 999.9 dari ukuran terkecil hingga terbesar untuk hari ini:

  • 0.5 gram: Rp1.478.500
  • 1 gram: Rp2.857.000
  • 2 gram: Rp5.664.000
  • 3 gram: Rp8.478.000
  • 5 gram: Rp14.100.000
  • 10 gram: Rp28.120.000
  • 25 gram: Rp70.135.000
  • 50 gram: Rp140.105.000
  • 100 gram: Rp280.060.000
  • 250 gram: Rp699.840.000
  • 500 gram: Rp1.399.400.000
  • 1.000 gram: Rp2.797.600.000

Harga di atas merupakan harga standar yang berlaku di Butik Emas Logam Mulia (LM). Ketersediaan stok untuk masing-masing pecahan dapat berubah sewaktu-waktu di setiap lokasi butik.

Aturan Baru Potongan Pajak Buyback

Bagi Anda yang berencana menjual kembali (buyback) emas dalam jumlah besar, penting untuk memperhatikan aturan pajak terbaru.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi Anda. Selain itu, pastikan data identitas Anda sudah terpadan, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam setiap transaksi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved