Senin, 8 Juni 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini 27 Maret 2026, Segini Rincian Harga Lengkapnya

Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini 27 Maret 2026, Segini Rincian Harga Lengkap dan Aturan Buyback Terbaru!

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Istimewa
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Galeri24.co.id 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kabar penting bagi para investor logam mulia! Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada pagi ini, Jumat, 27 Maret 2026, terpantau mengalami penurunan yang cukup signifikan setelah sempat stagnan dalam dua hari terakhir.

Berdasarkan data pemutakhiran per pukul 08.30 WIB, harga emas Antam pecahan 1 gram anjlok ke angka Rp2.810.000.

Angka ini turun sebesar Rp40.000 jika dibandingkan dengan harga pada tanggal 25 dan 26 Maret 2026 yang betah bertengger di posisi Rp2.850.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Terus Merangkak Naik Hari Ini, 26 Maret 2026, Tembus Rp 2.857.000 per Gram!

Harga Buyback Ikut Merosot Tajam

Bagi Anda yang berniat mencairkan investasi dengan menjual kembali (buyback) emas Antam hari ini, bersiaplah menghadapi penurunan harga.

Harga buyback Antam hari ini dipatok pada level Rp2.414.000 per gram. Harga tersebut merosot tajam sebesar Rp76.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas Antam batangan dari berbagai ukuran berat, baik harga dasar maupun harga setelah ditambah pajak PPh sebesar 0.25 persen:

  • 0.5 gram: Rp1.455.000 (Dasar) | Rp1.458.638 (+Pajak)
  • 1 gram: Rp2.810.000 (Dasar) | Rp2.817.025 (+Pajak)
  • 2 gram: Rp5.560.000 (Dasar) | Rp5.573.900 (+Pajak)
  • 3 gram: Rp8.315.000 (Dasar) | Rp8.335.788 (+Pajak)
  • 5 gram: Rp13.825.000 (Dasar) | Rp13.859.563 (+Pajak)
  • 10 gram: Rp27.595.000 (Dasar) | Rp27.663.988 (+Pajak)
  • 25 gram: Rp68.862.000 (Dasar) | Rp69.034.155 (+Pajak)
  • 50 gram: Rp137.645.000 (Dasar) | Rp137.989.113 (+Pajak)
  • 100 gram: Rp275.212.000 (Dasar) | Rp275.900.030 (+Pajak)
  • 250 gr: Rp687.765.000 (Dasar) | Rp689.484.413 (+Pajak)
  • 500 gram: Rp1.375.320.000 (Dasar) | Rp1.378.758.300 (+Pajak)
  • 1000 gram: Rp2.750.600.000 (Dasar) | Rp2.757.476.500 (+Pajak)

Aturan Pajak Transaksi Buyback

Bagi pelanggan yang melakukan transaksi buyback, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % . Potongan ini akan langsung ditarik dari total nilai transaksi Anda.

Selain itu, seiring dengan aturan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK Anda, sebelum melakukan transaksi emas batangan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved