Selasa, 19 Mei 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini 16 Maret 2026, Segini Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Turun Hari Ini 16 Maret 2026, Segini Rincian Lengkapnya Sebelum Pajak!

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Istimewa
Emas Antam. Foto: Galeri24.co.id 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Awal pekan ini membawa kabar menarik bagi para investor logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi pada perdagangan Senin, 16 Maret 2026.

Harga emas Antam hari ini dibanderol pada angka Rp 2.992.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 5.000 dibandingkan harga pada hari Minggu (15/3) yang berada di level Rp 2.997.000 per gram.

Pembaruan harga ini secara resmi dirilis pada pukul 08.30 WIB di laman Logammulia.com.

Baca juga: Nyaris Tembus Rp 3 Juta per Gram! Cek Rincian Harga Emas Antam di Akhir Pekan, Minggu 15 Maret 2026

Bagi Anda yang sedang memantau pergerakan harga dan berniat untuk menambah portofolio investasi, berikut adalah rincian lengkap harga dasar emas Antam hari ini (belum termasuk Pajak Penghasilan/PPh 0,25 persen):

Daftar Harga Dasar Emas Antam 16 Maret 2026

0.5 gram: Rp 1.546.000

1 gram: Rp 2.992.000

2 gram:  Rp 5.924.000

3 gram: Rp 8.861.000

5 gram: Rp 14.735.000

10 gram: Rp 29.415.000

25 gram: Rp 73.412.000

50 gram: Rp 146.745.000

100 gram: Rp 293.412.000

250 gram: Rp 733.265.000

500 gram: Rp 1.466.320.000

1000 gr: Rp 2.932.600.000
 
Harga Buyback Ikut Melemah 

Sejalan dengan penurunan harga beli, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi sebesar Rp 5.000. Hari ini, Antam mematok harga buyback di angka Rp 2.744.000 per gram.

Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan, ada beberapa ketentuan pajak dan kelengkapan dokumen krusial yang wajib diperhatikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % . Potongan pajak ini akan langsung mengurangi total nilai transaksi yang Anda terima.

Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini telah terintegrasi dan berfungsi penuh sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memastikan kesesuaian data NIK saat melakukan transaksi agar proses berjalan lancar.

Koreksi harga hari ini bisa menjadi momen yang tepat bagi investor yang ingin masuk dengan harga lebih rendah. Tetap pantau fluktuasi harga emas secara berkala untuk memaksimalkan keuntungan investasi Anda!

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved