Sabtu, 18 April 2026

Harga Emas Antam

Waktunya Borong? Harga Emas Antam Hari Ini Terjun ke Rp3.042.000, Turun Rp 45 Ribu per Gram

Waktunya Borong? Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas ke Rp3.042.000 per Gram

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Istimewa
Emas Antam. Foto: Galeri24.co.id 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Bagi Anda yang tengah memantau instrumen investasi logam mulia, hari ini tampaknya menjadi momen krusial. 

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 12 Maret 2026, terpantau mengalami penurunan yang cukup tajam.

Berdasarkan pembaruan data pukul 08.30 WIB, harga emas Antam pecahan 1 gram merosot ke level Rp 3.042.000.

Baca juga: Harga Emas Antam Meroket, Tembus Rp 3.087.000 per Gram Hari Ini 11 Maret 2026, Cek Harga Buyback

Angka ini terjun bebas sebesar Rp 45.000 dibandingkan harga pada hari Rabu (11/3/2026) yang sempat bertengger di posisi Rp 3.087.000 per gram.

Senada dengan harga beli, harga pembelian kembali (buyback) juga ikut terseret turun. Hari ini, harga buyback emas Antam turun Rp 43.000 menjadi Rp 2.804.000 per gram.

Selisih harga jual dan beli ini patut menjadi pertimbangan bagi Anda yang berencana melakukan transaksi hari ini.

Daftar Lengkap Harga Dasar Emas Antam 12 Maret 2026

Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam hari ini (belum termasuk pajak):

  • 0.5 gram: Rp 1.571.000
  • 1 gram: Rp 3.042.000
  • 2 gram: Rp 6.024.000
  • 3 gram: Rp 9.011.000
  • 5 gram: Rp 14.985.000
  • 10 gram: Rp 29.915.000
  • 25 gram: Rp 74.662.000
  • 50 gram: Rp 149.245.000
  • 100 gram: Rp 298.412.000
  • 250 gram: Rp 745.765.000
  • 500 gram: Rp 1.491.320.000
  • 1000 gram: Rp 2.982.600.000


Aturan Pajak Buyback

Bagi pelanggan yang ingin mencairkan emasnya (buyback), pastikan Anda memperhatikan aturan pajak terbaru.

Sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini akan langsung dipotong dari total nilai pencairan Anda.

Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, pastikan Anda membawa KTP saat bertransaksi.

Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi berfungsi ganda sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga kelengkapan data sangat diwajibkan oleh pihak Antam.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved