Kamis, 16 April 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Meroket, Tembus Rp 3.087.000 per Gram Hari Ini 11 Maret 2026, Cek Harga Buyback

Harga Emas Antam Meroket Tembus Rp 3.087.000 per Gram Hari Ini 11 Maret 2026, Cek Harga Buyback

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Galeri24.co,id 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi Anda para investor logam mulia! Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026, terpantau mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data terbaru yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol di angka Rp 3.087.000.

Angka ini melonjak naik sebesar Rp 40.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 10 Maret 2026, Meroket Rp 43 Ribu, Harga Buyback Ikut Naik

Kenaikan harga ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga pembelian kembali (buyback).

Harga buyback emas Antam hari ini naik Rp 45.000 menjadi Rp 2.847.000 per gram. Artinya, jika Anda menjual emas Anda hari ini ke Butik Emas Logam Mulia Antam, harga inilah yang akan Anda dapatkan.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 

Bagi Anda yang berencana menambah portofolio investasi logam mulia, berikut adalah rincian lengkap harga dasar emas batangan Antam hari ini (belum termasuk pajak PPh 0,25 persen), mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar:

  • 0.5 gram: Rp 1.593.500
  • 1 gram: Rp 3.087.000
  • 2 gram: Rp 6.114.000
  • 3 gram: Rp 9.146.000
  • 5 gram: Rp 15.210.000
  • 10 gram: Rp 30.365.000
  • 25 gram: Rp 75.787.000
  • 50 gram: Rp 151.495.000
  • 100 gram: Rp 302.912.000
  • 250 gram: Rp 757.015.000
  • 500 gram: Rp 1.513.820.000
  • 1000 gram: Rp 3.027.600.000

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Perlu diperhatikan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual-beli emas, terdapat penyesuaian regulasi terkait pajak.

Sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % . Potongan ini akan langsung memotong total nilai transaksi Anda.

Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini telah terintegrasi dan berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pastikan Anda membawa kelengkapan data identitas (KTP/NIK) yang sesuai saat melakukan transaksi di butik emas.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved