Kamis, 16 April 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026, Melonjak Drastis ke Rp3,06 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026: Melonjak Drastis ke Rp3,06 Juta Per Gram!

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota/Yulianto
HARGA EMAS - Petugas menunjukkan emas batangan di Galeri24 Pegadaian, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa, 24 Februari 2026.

Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp3.068.000 per gram.

Angka ini menunjukkan lonjakan sebesar Rp40.000 dibandingkan harga hari sebelumnya (23 Februari) yang berada di posisi Rp3.028.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Senin 23 Februari 2026 Melonjak Naik, Cek Rinciannya di Sini

Kenaikan tajam ini menjadi sinyal positif bagi para investor logam mulia di awal tahun ini.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (Jabodetabek)

Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau pembelian, berikut adalah rincian harga emas Antam untuk wilayah Jabodetabek per 24 Februari 2026 pukul 09:00 WIB:

  • 0,5 Gram: Rp 1.584.000
  • 1 Gram: Rp 3.068.000
  • 2 Gram: Rp 6.086.000
  • 5 Gram: Rp 15.155.000
  • 10 Gram: Rp 30.230.000
  • 25 Gram: Rp 75.410.000
  • 50 Gram: Rp 150.655.000
  • 100 Gram: Rp 301.160.000
  • 1.000 Gram (1 Kg): Rp 3.008.600.000
     

Harga Buyback Ikut Melejit

Kabar baik juga datang bagi Anda yang berniat menjual kembali koleksi emasnya. Harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.854.000 per gram, naik sebesar Rp41.000 dari posisi sebelumnya.

Perlu diingat bagi para investor, transaksi buyback kini mengacu pada peraturan perpajakan terbaru:

PPh Pasal 22: Sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pemotongan Langsung: Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang Anda terima.

Pastikan NIK Anda valid dan sesuai, karena kini NIK berfungsi sebagai NPWP sesuai peraturan terbaru.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved