Selasa, 14 April 2026

Berita Depok

Jadwal Jam Operasional Warteg di Depok Selama Ramadan 1447 Hijriah

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini Kota Depok mengizinkan Warteg operasional selama jam berpuasa. 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Susana makan siang di Warteg Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (26/2/2024) 

TRIBUNDEPOK-Sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia memiliki kebijakan tersendiri untuk jam operasional warung makan atau Warteg selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Termasuk Kota Depok pun memiliki kebijakan tersendiri untuk operasional Warteg selama bulan Ramadan

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini Kota Depok mengizinkan Warteg operasional selama jam berpuasa. 

Sejak tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak lagi mengatur jam operasional Warteg selama bulan Ramadan

Termasuk di tahun 2026 atau 1447 Hijriah, jam operasional Warteg di Depok bisa beroperasi seperti biasa saat sebelum Ramadan.

Maka pada hari ke-4 puasa atau Minggu (22/2/2026), jam operasional Warteg Depok buka seperti biasa.

Pengusaha warung makan dipastikan tetap bisa membuka usaha pada siang hari tanpa khawatir dirazia.

Namun, ada satu syarat yang harus dipatuhi yakni wajib memasang tirai atau penutup agar tidak terlihat terbuka dari luar.

Pemkot Depok menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk keseimbangan antara menjaga ketertiban ibadah Ramadan dan memastikan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, memastikan tidak akan ada razia terhadap warung makan yang tetap beroperasi di siang hari selama memenuhi ketentuan tersebut.

“Hanya penutup pakai tirai saja, silakan membuka tapi ditutup pakai tirai atau penghalang,” ujar Dede, Rabu (18/2/2026).

Tak Ada Razia, Utamakan Edukasi dan Toleransi

Dede menegaskan, pendekatan yang digunakan bukan represif, melainkan persuasif.

Satpol PP akan lebih mengedepankan edukasi dan imbauan dibanding penindakan.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Depok untuk Hari ke-4 Puasa Ramadan 1447 Hijriah

Langkah ini diambil untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved