Selasa, 14 April 2026

Harga Emas Antam

Makin Cuan, Harga Emas Antam Tembus Rp 2,9 Juta per Gram Hari Ini, 20 Februari 2026

Makin Cuan! Harga Emas Antam Tembus Rp 2,9 Juta per Gram Hari Ini, 20 Februari 2026

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota/Yulianto
HARGA EMAS - Petugas menunjukkan emas batangan di Galeri24 Pegadaian, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi Anda para investor logam mulia! Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan yang sangat signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat (20/2/2026).

Melompat jauh dari harga sebelumnya, tren positif ini tentu menjadi angin segar bagi para pejuang cuan.

Berdasarkan data pemutakhiran terakhir Logam Mulia pukul 08:30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram resmi dibanderol Rp 2.944.000.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Tipis, Tembus Rp2,916 Juta per Gram

Angka ini meroket sebesar Rp 28.000 dibandingkan posisi harga pada Kamis (19/2/2026) yang berada di level Rp 2.916.000.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback. Jika Anda berencana mencairkan aset emas hari ini, Antam mematok harga buyback di angka Rp 2.725.000 per gram.

Harga ini melesat naik Rp 31.000 dari hari sebelumnya.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam

Bagi Anda yang ingin menambah portofolio atau memantau harga, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam Certicard Fine Gold Bar 999.9 yang berlaku serentak di seluruh butik area Jabodetabek (Gedung Antam, Bintaro, Bekasi, Bogor, Juanda, Puri, Setiabudi One, dan Serpong):

  • 0.5 gram: Rp 1.522.000
  • 1 gram: Rp 2.944.000
  • 2 gram: Rp 5.838.000
  • 3 gram: Rp 8.739.000
  • 5 gram: Rp 14.535.000
  • 10 gram: Rp  28.990.000
  • 25 gram: Rp 72.310.000
  • 50 gram: Rp 144.455.000
  • 100 gram: Rp 288.760.000
  • 250 gram: Rp 721.590.000
  • 500 gram: Rp 1.442.900.000
  • 1000 gram: Rp 2.884.600.000

Harga dan ketersediaan stok dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Aturan Pajak Buyback Terbaru

Bagi investor yang berniat melakukan buyback dalam jumlah besar, harap memperhatikan aturan pajak yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi Anda. Selain itu, pastikan juga kelengkapan data identitas Anda.

Mengacu pada aturan terbaru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga kelengkapan NIK sangat krusial agar transaksi berjalan lancar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved