Harga Emas Antam
Makin Cuan, Harga Emas Antam Tembus Rp 2,9 Juta per Gram Hari Ini, 20 Februari 2026
Makin Cuan! Harga Emas Antam Tembus Rp 2,9 Juta per Gram Hari Ini, 20 Februari 2026
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi Anda para investor logam mulia! Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan yang sangat signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat (20/2/2026).
Melompat jauh dari harga sebelumnya, tren positif ini tentu menjadi angin segar bagi para pejuang cuan.
Berdasarkan data pemutakhiran terakhir Logam Mulia pukul 08:30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram resmi dibanderol Rp 2.944.000.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Tipis, Tembus Rp2,916 Juta per Gram
Angka ini meroket sebesar Rp 28.000 dibandingkan posisi harga pada Kamis (19/2/2026) yang berada di level Rp 2.916.000.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback. Jika Anda berencana mencairkan aset emas hari ini, Antam mematok harga buyback di angka Rp 2.725.000 per gram.
Harga ini melesat naik Rp 31.000 dari hari sebelumnya.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam
Bagi Anda yang ingin menambah portofolio atau memantau harga, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam Certicard Fine Gold Bar 999.9 yang berlaku serentak di seluruh butik area Jabodetabek (Gedung Antam, Bintaro, Bekasi, Bogor, Juanda, Puri, Setiabudi One, dan Serpong):
- 0.5 gram: Rp 1.522.000
- 1 gram: Rp 2.944.000
- 2 gram: Rp 5.838.000
- 3 gram: Rp 8.739.000
- 5 gram: Rp 14.535.000
- 10 gram: Rp 28.990.000
- 25 gram: Rp 72.310.000
- 50 gram: Rp 144.455.000
- 100 gram: Rp 288.760.000
- 250 gram: Rp 721.590.000
- 500 gram: Rp 1.442.900.000
- 1000 gram: Rp 2.884.600.000
Harga dan ketersediaan stok dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Aturan Pajak Buyback Terbaru
Bagi investor yang berniat melakukan buyback dalam jumlah besar, harap memperhatikan aturan pajak yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi Anda. Selain itu, pastikan juga kelengkapan data identitas Anda.
Mengacu pada aturan terbaru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga kelengkapan NIK sangat krusial agar transaksi berjalan lancar.
| Emas Antam Longsor Rp32.000 Hari Ini, Cek Rincian Harga Emas Batangan 6 Juni 2026 |
|
|---|
| Kabar Baik Buat Investor! Harga Emas Antam 5 Juni 2026 Terbang Rp11.000, Harga Buyback Ikut Naik |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juni 2026: Merosot Rp15.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya! |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini 3 Juni 2026: Stagnan di Rp2,774 Juta per Gram, Cek Rincian Lengkapnya! |
|
|---|
| Harga Emas Antam Selasa 2 Juni 2026 Anjlok Rp 25.000 Per Gram, Saatnya Borong atau Jual? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/untuk-perdagangan.jpg)