Kamis, 16 April 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Tipis, Tembus Rp2,916 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Februari 2026: Naik Tipis, Tembus Rp2,916 Juta per Gram

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Kamis (19/2/2026). Setelah sempat turun pada hari sebelumnya, harga emas Antam hari ini kembali merangkak naik.

Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini berada di level Rp 2.916.000.

Harga ini naik sebesar Rp 4.000 dibandingkan harga perdagangan kemarin, Rabu (18/2/2026), yang berada di angka Rp 2.912.000 per gram.

Baca juga: Anjlok Parah! Harga Emas Antam Hari Ini 18 Februari 2026 Terjun Bebas, Waktunya Borong?

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam. Harga buyback hari ini tercatat sebesar Rp 2.694.000 per gram, naik Rp 5.000 dari posisi sebelumnya.

Sebagai catatan, harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Butik Emas Antam.

Rincian Harga Emas Antam

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam (Certicard) mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk wilayah Jabodetabek per 19 Februari 2026.

  • 0.5 gram: Rp 1.508.000
  • 1 gram: Rp 2.916.000
  • 2 gram: Rp 5.782.000
  • 3 gram: Rp 8.655.000
  • 5 gram: Rp 14.395.000
  • 10 gram: Rp 28.710.000
  • 25 gram: Rp 71.610.000
  • 50 gram: Rp 143.055.000
  • 100 gram: Rp 285.960.000
  • 250 gram: Rp 714.590.000
  • 500 gram: Rp 1.428.900.000
  • 1000 gram: Rp 2.856.600.000

Harga di atas adalah harga dasar dan dapat berubah sewaktu-waktu. Ketersediaan stok (stok berjalan) dapat berbeda di setiap butik.

Pajak Transaksi Emas

Bagi Anda yang hendak melakukan transaksi buyback, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan terbaru. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024:

Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan.

Selain itu, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pastikan data identitas Anda, khususnya NIK, sudah sesuai saat melakukan transaksi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved