Selasa, 14 April 2026

Ramadan 1447 Hijriah

Ramadan Tiba, Ini Aturan Buka Puasa di KRL, MRT, dan Transjakarta

Jangan Salah! Ini Aturan Buka Puasa di KRL, MRT, dan Transjakarta Selama Ramadan 2026

Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
Bus listrik Transjakarta 

Laporan Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Bulan Ramadan 1447 Hijriah telah dimulai pada Kamis (19/2/2026). Jutaan umat Muslim di Indonesia mulai menjalani ibadah puasa pada hari ini.

Bagi para pejuang commuter di Jakarta, berbuka puasa di jalan seringkali menjadi hal yang tak terhindarkan.

Kabar baiknya, selama bulan suci Ramadan 1447 H ini, operator transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan KAI Commuter (KRL) kembali melonggarkan aturan makan dan minum.

Meski demikian, penumpang tidak bisa sembarangan menyantap makanan. Ada aturan ketat mengenai jenis makanan, durasi, hingga area yang diperbolehkan.

Baca juga: Pelaku Tawuran di Depok Bakal Mondok di Pesatren Saat Ramadan, Pemkot Dukung Langkah Polisi

Simak panduan lengkap aturan buka puasa di transportasi umum Jakarta berikut ini agar perjalanan Anda tetap nyaman dan bebas teguran petugas.

1. Transjakarta: Maksimal 10 Menit

PT Transjakarta memperbolehkan penumpang membatalkan puasa di dalam bus (Halte maupun dalam armada) saat azan Maghrib berkumandang. Namun, toleransi ini dibatasi durasinya.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan ibadah penumpang.

"Kami ingin memastikan pelanggan tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, termasuk saat waktu berbuka tiba di tengah perjalanan. Tentunya, kami juga mengajak pelanggan untuk tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama," ujar Ayu, Kamis (19/2/2026).

Namun penumpang hanya diperbolehkan makan dan minum ringan (air putih, kurma, atau camilan kecil). Durasi maksimal untuk buka puasa ini adalah 10 menit sejak azan Maghrib. Setelah 10 menit, aturan larangan makan dan minum berlaku kembali.

2. MRT Jakarta: Hanya Air Putih dan Kurma

Aturan di MRT Jakarta sedikit lebih spesifik dibandingkan moda transportasi lain. MRT Jakarta menerapkan aturan ketat terkait jenis asupan yang boleh dikonsumsi di dalam kereta (ratangga) atau area berbayar (paid area).

"Pengguna jasa tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan minuman selain air putih seperti teh, kopi, sirup, soda, dan lain-lain, serta kudapan selain buah kurma," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Rendy Primartantyo.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk dukungan bagi pengguna jasa transportasi di Jakarta dan sekitarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved