Jumat, 10 April 2026

Harga Emas Antam

Anjlok Parah! Harga Emas Antam Hari Ini 18 Februari 2026 Terjun Bebas, Waktunya Borong?

Anjlok Parah! Harga Emas Antam Hari Ini 18 Februari 2026 Terjun Bebas, Waktunya Borong?

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pedagang logam mulia menunjukkan emas batangan Antam di Cikini Gold Center, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020). Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (28/7/2020) berada di angka Rp 1.022.000 per gram. Harga ini merupakan posisi tertinggi sepanjang masa emas Antam diperjualbelikan. 

TRIBUNNEWSDEPOK, JAKARTA – Kabar mengejutkan bagi para investor logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Rabu (18/2/2026), terpantau mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini dibanderol Rp 2.878.000.

Angka ini anjlok sebesar Rp 40.000 jika dibandingkan dengan harga perdagangan hari sebelumnya, Selasa (17/2/2026) yang berada di level Rp 2.918.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Meroket Naik Rp 50.000 Hari Ini, Tembus Rp 2,95 Juta per Gram

Harga Buyback Ikut Terjun Bebas

Penurunan harga tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga pembelian kembali atau buyback.

Bagi Anda yang berniat menjual emas hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp 2.655.000 per gram. Nilai ini merosot lebih dalam, yakni turun Rp 51.000 per gram dibandingkan hari kemarin.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah daftar harga dasar emas Antam di Butik Emas LM (belum termasuk pajak) pada Rabu (18/2/2026).

  • 0,5 gram: Rp 1.489.000
  • 1 gram: Rp 2.878.000
  • 2 gram: Rp 5.706.000
  • 3 gram: Rp 8.541.000
  • 5 gram: Rp 14.205.000
  • 10 gram: Rp 28.330.000
  • 25 gram: Rp 70.660.000
  • 50 gram: Rp 141.155.000
  • 100 gram: Rp 282.160.000
  • 500 gram: Rp 1.409.900.000
  • 1.000 gram: Rp 2.818.600.000

Ketentuan Pajak Terbaru

Perlu diingat, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP) dan 0,9 % (untuk non-NPWP).

Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 % sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024.

PPh ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Pastikan NIK Anda sudah terupdate karena kini NIK berfungsi sebagai NPWP.

Penurunan harga yang tajam ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat yang ingin menambah aset investasinya (average down) atau justru menahan diri menunggu harga stabil. Bagaimana dengan Anda?

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved