Senin, 8 Juni 2026

Berita Bogor

Begini Nasib 3 Polisi Parung Panjang Usai Salah Tangkap Pelaku Curanmor

Polres Bogor memberikan tindakan tegas terhadap tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar prosedur penangkapan

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Humas Polres Bogor
SALAH TANGKAP - Sidang disiplin 3 personel Polsek Parung Panjang Bogor yang dilaporkan warga atas tindakan salah tangkap pelaku curanmor. (Dok: Polres Bogor) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PARUNG PANJANG - Polres Bogor memberikan tindakan tegas terhadap tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

Ketiga polisi tersebut dilaporkan oleh warga atas dugaan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di wilayah Ciledug, Kabupaten Bogor pada Kamis (25/12/2025).

Mereka menangkap seorang warga berinisial AK saat menyelidiki kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Namun usai dilakukan pemeriksaan, AK tidak terbukti bersalah dan dijemput pulang oleh pihak keluarga.

Setelah itu, AK bersama keluarga dan didampingi perangkat desa melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.

Sanksi untuk 3 Polisi 

Laporan salah tangkap tersebut diterima langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.

Kemudian, Polres Bogor menggelar sidang disiplin yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila pada Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan hasil sidang, tiga personel Polsek Parung Panjang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, lalu di mutasikan bersifat demosi. 

Baca juga: Ini Kata Warga Parung Panjang dan Legok Soal Pemkab Bogor Relaksasi Jam Operasional Truk Tambang

Selain itu, mereka juga dibebaskan dari jabatan, lalu penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat. 

“Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” kata Wikha dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/12/2025).

Wikha menambahkan, fokus institusi saat ini adalah memastikan pemulihan situasi kamtibmas serta meningkatkan profesionalisme personel di lapangan.

“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Parung Panjang dan Cigudeg dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. (m38) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved