Sabtu, 9 Mei 2026

Kemendagri

Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemda Seluruh Papua Tuntaskan Raperda APBD dan RAP Otsus 2026

Wamendagri Ribka Haluk meminta Pemda di seluruh wilayah Papua mempercepat penyelesaian Raperda tentang APBD TA 2026 dan RAP Otsus TA 2026.

Tayang:
Editor: dipaanggara
Kemendagri
Wamendagri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh provinsi di wilayah Papua mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) TA 2026. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh provinsi di wilayah Papua mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) TA 2026.

Hal tersebut disampaikannya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Ribka menegaskan, percepatan tersebut penting untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran sejak awal tahun, serta menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan data per 24 Desember 2025, progres penyusunan APBD dan RAP Otsus di wilayah Papua menunjukkan capaian yang beragam.

Provinsi Papua Barat Daya menjadi daerah dengan perkembangan paling maju. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Barat Daya pada 20 November 2025 dan selesai dievaluasi Kemendagri pada 17 Desember 2025.

Saat ini, Pemda setempat tengah menyesuaikan hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus.

Papua Barat Daya juga tercatat sebagai provinsi pertama yang berhasil memfinalkan RAP secara lengkap untuk seluruh jenis dana.

“Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” katanya.

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan juga telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Pegunungan pada 28 November 2025 dan menyampaikannya ke Kemendagri pada 2 Desember 2025.

Saat ini, dokumen tersebut berada pada tahap penyesuaian hasil evaluasi. Namun, RAP Otsus masih dalam proses penyusunan.

Papua Pegunungan masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya sekitar separuh dari seluruh kabupaten yang ada belum menuntaskan KUA–PPAS sehingga belum dapat memulai penyusunan RAP, sementara daerah yang telah memulai RAP masih mengalami stagnasi pada tahap draf maupun perbaikan.

Kondisi yang relatif lebih progresif terlihat di Provinsi Papua Selatan. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Selatan pada 9 Desember 2025 dan saat ini tengah dievaluasi Kemendagri.

RAP Otsus masih dalam tahap perbaikan di tingkat Pemda dan direncanakan segera dikembalikan ke pemerintah pusat untuk difinalisasi.

Secara umum, mayoritas Pemda di Papua Selatan telah memulai proses RAP, meskipun Kabupaten Mappi masih memerlukan dorongan.

Adapun pekerjaan rumah utama terletak pada penyelesaian RAP Provinsi yang secara substansi telah melalui tahapan penyusunan, evaluasi, dan berita acara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved