Kamis, 21 Mei 2026

Berita Depok

28 Tahanan Kelas I Depok Dapat Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memberikan remisi Natal Tahun 2025 kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
TribunDepok/M Rifqy/M. Rifqi Ibnumasy
REMISI NATAL - Rutan Kelas I Depok memberikan remisi khusus Natal untuk 28 warga binaan dan 1 orang langsung bebas. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memberikan remisi Natal Tahun 2025 kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan.

Dari total penerima remisi tersebut, satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas dan kembali ke tengah keluarga.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak pidana sebagai apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman, sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pemberian remisi memiliki tujuan untuk memotivasi narapidana memperbaiki diri, mempercepat reintegrasi sosial, serta mengurangi dampak psikologis pemidanaan, dan diberikan dalam dua jenis utama: Remisi Umum (17 Agustus) dan Remisi Khusus (Hari Raya Keagamaan).

Kepala Rutan Kelas I Depok Agung Nurbani menyampaikan bahwa pada momentum Natal tahun ini terdapat puluhan warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Pada remisi Natal tahun ini, saudara- saudara kita di Rutan Depok ada 28 orang yang mendapatkan remisi khusus. Kemudian satu orang RK2, hari ini bisa langsung kembali ke keluarga,” ujar Agung Nurbani kepada wartawan Kamis (25/12/2025).

Agung menjelaskan, pemberian remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Syarat substantif dan administratif telah terpenuhi. Apa yang kita saksikan bersama tadi, masih ada yang belum mendapatkan karena memang belum memenuhi syarat substantif maupun administratif,” tuturnya.

Ia menambahkan, syarat yang dimaksud di antaranya meliputi perilaku selama menjalani masa pembinaan hingga kelengkapan administrasi.

Baca juga: Di Tengah Libur Natal, Damkar Depok Tetap Bantu Warga Tangkap Tikus

“Syarat-syarat yang dimaksud tadi sudah disampaikan, seperti berkelakuan baik, kemudian administratif dan lain-lain, itu sudah terpenuhi semua,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditujukan kepada warga binaan dalam perayaan Natal Tahun 2025.

“Pesan beliau adalah bagaimana momen Natal ini bisa menjadi penyemangat untuk warga binaan, agar terus berkelakuan baik, terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, dalam pesan Natal tahun ini juga disampaikan ajakan untuk turut merasakan empati terhadap korban bencana alam.

“Kemudian dalam pesan Natal khusus tahun ini, beliau juga mengajak kita dalam suasana bela sungkawa terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami bencana di Sumatera,” ucapnya.

Pemberian remisi Natal ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan Rutan Kelas I Depok untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. (m38)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved