Selasa, 5 Mei 2026

Berita Karawang

UMK Kabupaten Karawang 2026 Diusulkan Naik 5,13 Persen, Segini Besarannya

Diusulkan Naik 5,13 Persen, Upah Minimum Kabupaten Karawang 2026 Tembus Rp 5.599.593,21.

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
TribunBekasi.com
Ribuan massa buruh Karawang melakukan penutupan akses Jalan Pantura wilayah Klari dan Gerbang Tol Karawang Timur pada Rabu (29/11/2023) sore. 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Rabu (24/12/2025) oleh Gubernur Jawa Barat,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2026 sebesar 5,13 persen.

Hal itu diungkapkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat menerima perwakilan buruh dan menandatangani rekomendasi kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 pada Senin (22/12/2025) kemarin.

"Iya betul (surat rekomendasi), Aep sudah usulkan UMK ke Jabar, nanti ke bu kadisnaker ya lengkapnya," singkat Bupati Karawang saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).

Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi 2026 Naik 6,8 Persen, Kota Bekasi 5,35 Persen, Cek Besarannya

Dengan rekomendasi tersebut, UMK Karawang naik menjadi Rp 5.886.852,34 dari sebelumnya Rp 5.599.593,21.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi belum memberikan keterangan terkait rekomendasi UMK tersebut.

“Besok saja ya Pak, besok gubernur yang mengumumkan,” kata Rosmalia.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pengumuman UMK kabupaten/kota di Jawa Barat akan dilakukan pada Kamis (24/12/2025.

“Yang jelas di kabupaten kota sudah selesai, besok kita umumkan,” ujar Dedi Mulyadi saat menghadiri ground breaking pembangunan pabrik NPK Nitrat Pupuk Kujang di Karawang pada Selasa (23/12/2025).

Selain UMK, Pemkab Karawang juga merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 yang bervariasi di kisaran 0,8 hingga 9 persen.

Adapun rincian UMK dan UMSK Karawang 2026 sebagai berikut:

UMK: Rp 5.886.852,34 (naik 5,13 persen)

UMSK sektor otomotif dan kimia: Rp 5.910.370,63

UMSK sektor makanan dan minuman, elektronik, jasa konstruksi, kertas, rokok, galian bukan logam, obat kimia, plastik, olahraga, serat buatan, serta komponen elektronik: Rp 5.898.611,49

UMSK sektor logam dasar dan pengadaan listrik: Rp 5.910.370,63. (MAZ)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved