Rabu, 20 Mei 2026

Depok Hari Ini

Basmi Peredaran Daging Anjing dan Kucing, Pemkot Depok Buka Layanan Pengaduan, Catat Nomornya 

Jangan Diam! Laporkan Peredaran Daging Anjing dan Kucing di Depok Melalui Kanal Pengaduan Ini 

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
PEREDARAN DAGING ANJING - Ilustrasi peredaran daging anjing dan kucing. (Dok: DMFI)  

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen mencegah berkembangnya penyakit rabies di wilayah ini.

Untuk itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Depok mengajak masyarakat proaktif dalam membasmi peredaran daging kucing dan anjing.

"Kami minta masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya peredaran daging anjing dan kucing," kata Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, Kamis (27/11/2025).

Baca juga: Cegah Penularan Rabies, Berikut Daftar Hewan yang Dilarang Dijual dan Dipotong di Jakarta

DK3P Kota Depok bahkan sudah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 tentang pengawasan peredaran dan larangan konsumsi daging anjing dan kucing di Kota Depok.

Dalam imbauan tersebut, masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi, memperjualbelikan, maupun menyimpan daging anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi. 

Selain bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan, daging tersebut juga berpotensi membawa berbagai penyakit zoonosis yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.

Widyati menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan di lapangan. 

“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Warga juga diminta untuk lebih waspada terhadap dugaan penjualan atau pengolahan daging anjing dan kucing, baik di lingkungan permukiman, pasar tradisional, maupun tempat usaha kuliner.

Jika menemukan hal tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada DKP3 agar dapat ditindaklanjuti.

Sebagai sarana pelaporan, DKP3 membuka kanal pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0812-1330-5834 (Admin Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan) serta melalui email depok.peternakan@gmail.com. 

Setiap laporan akan ditangani secara serius dengan melakukan penelusuran langsung ke lapangan.

DKP3 kemudian akan berkoordinasi dengan camat, lurah, pengelola pasar, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat Kota Depok.


Widyati berharap kesadaran dan kepedulian warga dapat semakin meningkat.

“Mari kita jaga bersama Kota Depok agar tetap sehat, aman, dan bebas dari peredaran daging yang tidak layak konsumsi. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” pungkasnya. (m38)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved