Rabies
Cegah Penularan Rabies, Berikut Daftar Hewan yang Dilarang Dijual dan Dipotong di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.
Laporan Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.
Pergub ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit rabies di ibu kota.
Oleh karena itu, sejumlah hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi dilarang diperjualbelikan.
Baca juga: Delapan Puskesmas di Depok Ditetapkan Sebagai Rabies Center
Adapun pergub ini merinci jenis hewan penular rabies yang tidak boleh diperjualbelikan, disembelih, atau dikonsumsi untuk kebutuhan pangan.
Dalam Pasal 4 huruf a, terdapat enam jenis hewan yang masuk dalam daftar larangan.
Berikut hewan yang dilarang dijual dan dipotong di Jakarta:
Anjing, Kucing, Kera, Kelelawar, Musang dan hewan sebangsanya yang berpotensi membawa rabies.
“Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai dasar hukum dan acuan bagi aparat pelaksana dan setiap orang atau badan usaha untuk menjaga kesehatan HPR dan kesehatan manusia dari bahaya penyakit/penular rabies,” bunyi dalam Pergub dikutip, Rabu (26/11/2025).
Larangan daftar hewan itu kemudian dipertegas melalui dua ketentuan penting dalam Pergub.
Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan HPR untuk kebutuhan pangan, baik sebagai hewan hidup maupun daging dalam bentuk apa pun, termasuk yang sudah diolah.
Sementara Pasal 27B mengatur pelarangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi.
Sebelumnya, saat menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10/2025), Pramono sempat menjanjikan akan segera menerbitkan Pergub tersebut.
Dia mengatakan, pihak DMFI saat itu menyampaikan beberapa keluhan, usulan terkait larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free'.
DMFI juga sempat melaporkan kepada Pramono terkait adanya tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di Jakarta.
Pramono mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta.
Pramono mengatakan, secara prinsip, telah menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur.(m27)
| Wamendagri Ribka Dorong Pemprov Papua Pegunungan Susun Perdasi Penanganan Konflik Adat |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Depok 19 Mei: Pagi Cerah, Hujan Turun Siang hingga Sore |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Depok, Selasa 19 Mei 2026: Cek Lokasi, Biaya dan Persyaratan |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling Depok, Senin 18 Mei 2026: Cek Lokasi dan Persyaratan Terbaru |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Depok, Senin 18 Mei 2026: Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Sejak Siang Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung-usai-meninjau-Pengerukan-Kali-Irigasi.jpg)