Rabu, 20 Mei 2026

Rabies

Cegah Penularan Rabies, Berikut Daftar Hewan yang Dilarang Dijual dan Dipotong di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PENCEGAHAN RABIES -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

Laporan Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan hewan penular rabies.

Pergub ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit rabies di ibu kota.

Oleh karena itu, sejumlah hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi dilarang diperjualbelikan.

Baca juga: Delapan Puskesmas di Depok Ditetapkan Sebagai Rabies Center

Adapun pergub ini merinci jenis hewan penular rabies yang tidak boleh diperjualbelikan, disembelih, atau dikonsumsi untuk kebutuhan pangan.

Dalam Pasal 4 huruf a, terdapat enam jenis hewan yang masuk dalam daftar larangan.

Berikut hewan yang dilarang dijual dan dipotong di  Jakarta:

Anjing, Kucing, Kera, Kelelawar, Musang dan hewan sebangsanya yang berpotensi membawa rabies.

“Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai dasar hukum dan acuan bagi aparat pelaksana dan setiap orang atau badan usaha untuk menjaga kesehatan HPR dan kesehatan manusia dari bahaya penyakit/penular rabies,” bunyi dalam Pergub dikutip, Rabu (26/11/2025).

Larangan daftar hewan itu kemudian dipertegas melalui dua ketentuan penting dalam Pergub.

Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan HPR untuk kebutuhan pangan, baik sebagai hewan hidup maupun daging dalam bentuk apa pun, termasuk yang sudah diolah.

Sementara Pasal 27B mengatur pelarangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi.

Sebelumnya, saat menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada Senin (13/10/2025), Pramono sempat menjanjikan akan segera menerbitkan Pergub tersebut.

Dia mengatakan, pihak DMFI saat itu menyampaikan beberapa keluhan, usulan terkait larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta termasuk permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free'.

DMFI juga sempat melaporkan kepada Pramono terkait adanya tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di Jakarta.

Pramono mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta.

Pramono mengatakan, secara prinsip, telah menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved