Korupsi
KOSMAK Minta Presiden Prabowo Tindak Korupsi di Penertiban Tambang Nikel
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Minta Presiden Prabowo Tindak Korupsi di Penertiban Tambang Nikel
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pejabat di Kejagung mendapat respon dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK).
KOSMAK pun melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hal itu ke Istana Negara pada Jumat (24/10/2025).
KOSMAK menduga salah satu pejabat di Kejagung diduga melakukan praktik “memberantas korupsi sembari korupsi” dalam kasus Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Baca juga: Di Depok Dedi Mulyadi Teken MoU dengan Pengusaha Tambang Jabar, Sepakat Keluarkan 76 IUP
Surat bernomor 023/KSMAK-SK/10/2025 itu diserahkan langsung ke Istana Negara dengan tembusan kepada Jenderal TNI (Pur) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas PKH.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyatakan bahwa Presiden Prabowo perlu turun tangan agar agenda pemberantasan korupsi tidak dicederai aparat penegak hukum sendiri.
“Kami mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi. Tapi langkah itu akan sia-sia bila ada pejabat penegak hukum justru mempraktikkan korupsi sambil memberantas korupsi,” ujar Ronald kepada wartawan usai meyampaikan laporan, Jumat (24/10/2025).
KOSMAK menyoroti penertiban tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai di Sulawesi Tenggara.
Pada tanggal 11 September 2025, salah satu pejabat Kejagung tersebut menyegel konsesi tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera, selanjutnya menyusul PT Toshida Indonesia dan PT. Suria Lintas Gemilang.
Baca juga: Didemo Warga Parungpanjang Soal Penghentian Operasional Tambang, Begini Jawaban Dedi Mulyadi
Namun, menurut KOSMAK, pejabat tersebut dengan sengaja tidak menindak PT. PKS yang diduga melakukan pelanggaran serupa di kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung Kompleks Lalindu.
Selaku pejabat Kejagung ia tentu mengetahui PT PKS masuk dalam Surat Keputusan Daftar Data dan Informasi (Datin) Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan tanpa izin di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Memiliki areal seluas 218 Ha. Masuk Kawasan Hutan Lindung seluas 18,60 hektar dan Hutan Produksi Terbatas 165,28 hektar.
Berdasarkan surat Ir. Roosi Tjandrakirana, SH, Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, tanggal 29 Agustus 2023, PT PKS tidak dapat diberikan persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan.
Baca juga: Relaksasi Jam Operasional Truk Tambang Belum Capai Titik Temu, Jaro Ade: Sopir Harus Patuhi Aturan
Alasan hukumnya adalah Dokumen Amdal dan Keputusan Kelayakan Lingkungan atas koordinat yang dimohon ternyata atas nama PT. SJM.
Kemudian kuota 10 persen hutan produksi pada KPH XIX Laiwoi Utara – KPHP Sulawesi Tenggara Unit XIX telah habis.
Tanpa IPPKH Mendapat RKAB Total 5,5 Juta Metric Ton
Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menjelaskan, pada September 2023, pejabat Kejagung tersebut pernah melakukan penyelidikan terhadap PT. PKS atas laporan sebuah LSM binaan kejaksaan, dalam dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, senilai Rp. 3,7 Triliun.
Baca juga: Jalan Tambang di Parung Panjang Sepi, Relaksasi Jam Operasional Truk Tambang Belum Berlaku
“Tanpa memiliki IPPKH, Ditjen Minerba sejak tahun 2020 hingga 2023 memberikan RKAB kepada PT. PKS total sebanyak 5,5 juta metric ton. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, jelas melanggar hukum. Namun meskipun buktinya lebih terang dari cahaya, ironisnya penyelidikannya malah dibuat tak jelas. Tentu tak dapat disalahkan bila ada kecurigaan terjadi dugaan suap di balik keputusan tersebut” ujar Petrus Selestinus.
PT. PKS pernah mengajukan keterlanjuran melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021 dengan usulan luas 218.0 Ha dalam Kawasan HPT dan HL yang masuk ke dalam usulan tahap VIII (delapan) Nomor 39 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK:1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VIII.
Konsep pengajuan keterlanjuran melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021 tidak dapat diterapkan dalam kasus PT. PKS.
Sebab, IUP Operasi Produksi PT. PKS mengandung dugaan pidana pemalsuan, dan terbit setelah BATB Kawasan Hutan Produksi Terbatas Komplek Lalindu dan Hutan Lindung Komplek Lalindu tahun 1993.
Baca juga: Pemkab Bogor Lakukan Relaksasi Jam Operasional Truk Tambang, Ini Kata Sekda Kabupaten Tangerang
Berdasarkan Hasil pemantauan dengan citra satelit melalui www.globalforestwatch.org ditemukan adanya indikasi bukaan baru pasca tahun 2020 di dalam IUP PT. PKS yang berada dalam Kawasan Hutan HPT dan HL.
Sehingga berpotensi menjadi indikasi tindak pidana kehutanan yaitu melalukan aktivitas tambang dalam Kawasan hutan tanpa PPKH pasca terbitnya UU Cipta Kerja Tahun 2020.
KOSMAK juga menilai, kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan serius yang memenuhi katagori sebagai “penghianatan” terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres itu diterbitkan Presiden Prabowo untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk aktivitas tambang tanpa izin.
Petrus Selestinus menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini harus segera diselidiki.
“Presiden Prabowo perlu bersikap lebih tegas terhadap aparat hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Bila dibiarkan, integritas pemberantasan korupsi akan hancur,” ujarnya.
KOSMAK telah mengantongi sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya rekayasa dalam penerbitan izin tambang PT PKS.
Perusahaan itu disebut mencaplok WIUP dan IUP OP PT Sultra Jembatan Mas, padahal perusahaan lama sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar pada 2014.
Dugaan Pidana Pemalsuan
Pada tanggal 12 Oktober 2011, melalui surat No: 108/SJM/X/2011, MER selaku Direktur PT. SJM yang diduga palsu, menyampaikan permohonan kepada Bupati Konawe, Drs. H. Aswad Sulaiman yang pada pokoknya “mengajukan perubahan nama perusahaan, direksi dan komisaris PT. SJM menjadi PT. PKS.
Padahal, PT. PKS sendiri baru didirikan pada tahun 2017, berdasarkan Akte Nomor 86 yang diterbitkan Notaris RAYAN RIADI, SH, M.Kn di Kota Kendari tertanggal 26 Nopember 2017, dan mendapat Pengesahan dari Dirjen AHU tanggal 23 Januari 2018, sesuai Nomor SK: AHU-0003074.AH.01.01. Tahun 2018. Sehingga sangatlah tidak mungkin kalau pada tanggal 12 Oktober 2011 terdapat “pengajuan perubahan nama perusahaan, direksi dan komisaris PT. Sultra Jembatan Mas menjadi PT. PKS.
Baca juga: Adik Irwansyah Menghilang Sebelum Ada Perkara Dugaan Tindak Pemalsuan Tanda Tangan
Selain itu, perubahan nama dan izin tambang yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman diduga dilakukan dengan dokumen palsu.
“Kami akan menyerahkan semua bukti kepada Presiden dan Jenderal TNI (Pur) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, serta siap dipanggil bila dibutuhkan klarifikasi. Kami percaya Presiden Prabowo punya komitmen kuat untuk menegakkan keadilan dan integritas di tubuh penegak hukum” tukas Ronald.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan KOSMAK.
Selain IPW, KOSMAK juga beranggotakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang, Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia, dan Pergerakan Advokat Nusantara.
| Ini Aktivitas Nadiem Makarim di Sel Tahanan Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Kejaksaan Agung RI Ungkap Modus dan Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop di Kemendikbud |
|
|---|
| Wajah Nadiem Makarim Tegang dan Memerah Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Terima Rp 3 M untuk Renovasi, Ini Penampakan Rumah Ke-3 Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer di Depok |
|
|---|
| Kurniawan Ungkap Bisa Dijerat Pasal TPPU Terkait KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.