Kriminalitas Jakarta
Pria di Jatinegara Bakar Istrinya Lantaran Cemburu Dapat Kabar istri Jalan dengan Lelaki Lain
Peristiwa pembakaran istri itu terjadi di Jalan Otista Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATINEGARA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria berinisial JAP alias A (26) usai bakar istrinya CAU (24), Senin (20/10/2025).
Peristiwa pembakaran istri itu terjadi di Jalan Otista Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, motif pembakaran istri yang dilakukan oleh A karena tersangka cemburu.
"Jadi tersangka ini dapat informasi dari adiknya bahwa istrinya jalan dengan lelaki lain (bonceng motor)," kata Sri di Mapolres Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Gara-gara Cemburu Suami Bakar Istri dan Rumah di Cakung, Kepala Ibu Mertua Ditendang
Menurut Sri, tersangka yang dapat informasi itu langsung mendatangi korban di rumahnya dan bertanya kebenaran hal tersebut.
Saat ditanya, korban tidak menjawab pertanyaan dari tersangka dan mendesak agar CAU mengakui perbuatan perselingkuhan tersebut.
"Kesal karena tak menjawab, tersangka kemudian meminta temannya untuk belikan bensin satu liter dan setelah itu menyiran istrinya serta menyulutkan api," ucapnya.
Usai bakar istri, tersangka langsung larikan diri dan selama beberapa hari A berpindah-pindah tempat agar tidak ditangkap oleh polisi.
Baca juga: Buntut Pertengkaran Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah Kontrakan, Sang Istri Luka Disekujur Tubuhnya
Kendati demikian, tersangka A berhasil ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan langsung di tahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Korban adalah istri sah yang dinikahi pada tahun 2019 lalu dan sudah dikarunia seorang anak," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Pindana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) maksimal hukuman penjara 20 tahun.
Sebelumnya, Wanita berinisial CAU (24) masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat usai dibakar suaminya berinisial E.
Baca juga: Fakta Terbaru Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Jaksel, Tubuh Terbakar Lari ke Masjid
Peristiwa itu terjadi di Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/10/2025) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal belum bisa beberkan motif pembakaran seorang istri di sana.
"Intinya dari pihak kepolisian itu kita mengamankan korban terlebih dahulu. Korban sedang mengalami luka bakar itu sudah kita lakukan (penanganan medis)," jelasnya, Minggu (19/10/2025). (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/pria-berinisial-JAP-alias-A-26-yang-bakar-istrinya-CAU-24.jpg)