Kriminalitas

Kisah Pemuda Mutilasi Kekasihnya Setelah 5 Tahun Pacaran, Bagian Kepala Disimpan

Alvi Maulana tega memutilasi tubuh Tiara hingga menjadi 65 bagian, sebagian potongan tubuh dibuang di hutan Pacet, Mojokerto.

Editor: murtopo
Polres Mojokerto
MUTILASI DI SURABAYA -- Driver ojek online Alvi Maulana (24) tega memutilasi kekasihnya sendiri Tiara Angelina Saraswati (25) setelah hidup tanpa tali pernikahan selama lima tahun. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SURABAYA -- Driver ojek online Alvi Maulana (24) tega memutilasi kekasihnya sendiri Tiara Angelina Saraswati (25) setelah hidup tanpa tali pernikahan selama lima tahun.

Persitiwa memilukan tersebut terjadi di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya pada terjadi pada Minggu (31/8/2025).

Alvi Maulana tega memutilasi tubuh Tiara hingga menjadi 65 bagian, sebagian potongan tubuh dibuang di hutan Pacet, Mojokerto.

Sementara bagia kepalanya masih disimpan di kamar indekos hingga kasus pembunuhan tersebut terungkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Mojokerto, AKBP Kustarto, dalam keterangannya Senin (8/9/2025), mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula ketika warga menemukan bagian tubuh korban di hutan Pacet pada Sabtu (6/9/2025). 

Pada hari yang sama, polisi mengumpulkan 76 bagian tubuh di TKP.

Baca juga: Pemuda Mutilasi Pacarnya, 65 Potongan Tubuh Dibuang di Jurang Mojokerto, Alumni Trunojoyo Madura

Kemudian, pada Minggu (7/9/2025) pukul 03.00 WIB, pelaku ditangkap di kamar indekosnya.

Di tempat ini, polisi menemukan bagian tubuh lainnya.

“Kemudian ada beberapa potongan yang sudah dibuang di hari tersebut di wilayah Pacet,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Kustarto, Senin (8/9/2025).

Namun, sebagian lainnya masih disimpan di dalam indekos, termasuk kepala korban. Alasan pelaku yakni karena hendak dimusnahkan. 

“Di TKP kita menemukan potongan bagian kepala, yang diletakkan di belakang lemari yang hendak dilakukan atau dimusnahkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.

Pacaran sejak lima tahun

Alvi dan Tiara sudah pacaran sekitar lima tahun.

"Statusnya pacaran dengan korban. Kurang lebih sekitar lima tahun," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama dikutip dari Tribun Jatim.

Menurutnya Alvi berprofesi sebagai driver ojek online.

Ia berasal dari Dusun Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Alvi Maulana dan Tiara Angelina Saraswati sudah pacaran sejak masih kuliah.

Setelah lulus menjadi sarjana, keduanya tinggal bersama di kamar kos tanpa status pernikahan.

"Korban tidak bekerja. Dia mendampingi pacarnya bekerja sebagai pengemudi ojol di Surabaya," katanya.

Ketua RT, Sukirno bercerita Tiara merupakan anak dari penjual es di depan Masjid Agung Lamongan.

"Pernah jual es tebi, kemudian ganti jualan sempol," katanya.

Ayah Tiara bernama Darmadi.

Tiara memiliki seorang adik bernama Rani, siswi kelas II SMA di Lamongan.

Tiara Angelina Saraswati berusia 25 tahun, dia berasal dari Desa Made, Lamongan, Jawa Timur.

Ia merupakan sarjana Manajemen dari Universitas Trunojoyo Madura.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menceritakan setelah tinggal bersama, Alvi merasa kesal terhadap gaya hidup Tiara.

Ia mengaku selalu dipaksa memenuhi gaya hedon Tiara.

Sampai kemudian Alvi memutuskan menghujam leher Tiara menggunakan pisau.

"Seketika korban meninggal," katanya.

Setelah korban tewas, Alvi membawa jasadnya ke kamar mandi.

Di tempat itulah Alvi Maulana melakukan tindakan sadis dengan memutilasi tubuh Tiara menjadi 65 bagian.

"Pelaku membawa ke kamar mandi dan melaksanakan kegiatan tersebut. Membelah-belah, mencabi-cabi, kemudian memotong, bahkan memisahkan antara tulang dan daging di kamar mandi," katanya.

Sadisnya lagi, Alvi memisahkan sejumlah bagian tubuh Tiara.

Ada yang dibuang di semak-semak, ada pula yang disimpan dalam lemari kamar kos.

"Pelaku menyisakan sebagian disimpan di lemari kos-kosannya," katanya.

Ihram menerangkan Alvi memang sengaja membuang di sana karena menganggap tempat tersebut sudah biasa ditemukan jasad.

"Karena yurisprudensi kegiatan-kegiatan sebelumnya di Pacet itu sering menjadi tempat pembuangan mayat," katanya.

Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Kami tidak hanya tidak hanya mempersangkakan terhadap 338, akan tetapi 340 karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dan bahkan dengan keji dia melaksanakan aksinya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang wanita dengan inisial TAS tersebut," katanya.

Ketua RT Lidah Wetan, Heru mentatakan Alvi dan Tiara mengaku sudah nikah siri.

"KTP dan surat-surat belum saya terima. Infonya pemilik kos sudah berusaha minta tapi belum dikasih. Kalau infonya mereka nikah siri, tapi gak tahu kebenarannya. Alvi ini sama tetangga sama penghuni kos tertutup, cuma tahu sehari-hari kerja driver ojek online," katanya.

Heru menyebut Alvi baru tinggal di kos sekaligus TKP pembunuhan selama lima bulan.

Ia dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tak mudah bergaul.

"Biasanya beli makan di warung, cenderung pendiam, jarang bergaul," ungkap Heru dikutip dari Kompas.com.

Heru pun diminta oleh polisi untuk mendampingi sebagai saksi.

Ia menyaksikan polisi membawa satu kantong plastik dari kamar pelaku.

"Beberapa polisi lain keluar membawa 1 kresek hitam tanggung. Nggak tau berisi apa, apakah barang bukti atau potongan tubuh," jelasnya.

Dalam proses penangkapan Alvi Maulana, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, pisau daging, gunting taman, hingga palu.

Alat-alat tersebut diduga digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan sekaligus memutilasi tubuh korban sebelum membuang potongannya di kawasan Pacet–Cangar.


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved