Aksi Masturbasi
Kronologi 2 Pria Masturbasi di Bus Transjakarta hingga Jadi Tersangka
Berikut kronologi dua pria diduga masturbasi di dalam Bus Transjakarta, Kamis (15/1/2026)
Ringkasan Berita:
- Dua pria berinisial HW dan FTR ditangkap karena melakukan masturbasi di dalam Bus Transjakarta koridor 1A pada Kamis (15/1/2026), aksi tersebut dipergoki penumpang dan korban sempat mengira cairan sperma adalah tetesan air AC.
- Kedua pelaku sudah saling kenal dan sengaja janjian naik bus bersama, namun tidak mengenal korban, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Polisi masih mendalami motif kedua pelaku, yang diduga tidak hanya sekali beraksi.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA- Berikut kronologi dua pria diduga masturbasi di dalam Bus Transjakarta, Kamis (15/1/2026).
Keduanya diketahui berinisial HW dan FTR yang kepergok melalukan masturbasi di dalam bus Transjakarta koridor 1A.
Awalnya, kedua pelaku janjian pulang kerja bareng dengan naik bus yang sama.
"Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu (17/1/2026).
"Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway, kedua pelaku berada di belakang korban sama-sama berdiri," sambungnya.
Anehnya, pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju korban.
Korban sempat mengira bahwa cairan tersebut berasal dari tetesan air AC di dalam bus Transjakarta.
Aksi kedua pelaku yang sama-sama pria ini pun akhirnya kepergok oleh penumpang lain.
"Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW mengatakan 'Kamu col* ya?'. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku," tutur Onkoseno.
"Sehingga kedua pelaku di amankan oleh saksi kondektur Transjakarta," lanjut dia.
Sebelumnya, dua pria diduga masturbasi di dalam Bus Transjakarta, Kamis (15/1/2026), ternyata saling mengenal dan sengaja janjian naik bus bersama.
Baca juga: 2 Pelaku Masturbasi yang Viral di Transjakarta Resmi Jadi Tersangka
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kedua pelaku dan korban tidak saling kenal.
"Dua pelaku tidak kenal dengan korban," ujar AKBP Onkoseno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Rencana-Gubernur-Jakarta-memperluas-layanan-TransJakarta-ke-daerah-penyangga.jpg)