Senin, 13 April 2026

Depok Hari Ini

Warga Depok Harus Tahu! Cuma 13 TPU Ini yang Resmi Dikelola Pemkot, Cek Daftarnya di Sini

Bukan Sembarang Makam! Cuma 13 TPU Ini yang Resmi Dikelola Pemkot Depok, Cek Daftarnya di Sini

Editor: Hironimus Rama
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
TPU KOTA DEPOK - TPU Bedahan di Kecamatan Sawangan, menjadi salah satu TPU yang dikelola oleh Pemerintah Kota Depok. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Sebagai warga Kota Depok, tahukah Anda di mana saja letak Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang resmi dikelola oleh pemerintah?

Mengetahui status makam ternyata sangat penting, terutama terkait kejelasan fasilitas, perawatan, hingga penanganan jika terjadi musibah seperti tanah longsor di musim penghujan.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman mencatat ada 13 TPU resmi yang tersebar di berbagai kecamatan.

Baca juga: Cerita Warga Depok Mudik Motis Lebaran 2006: Nyaman, Pantat Enggak Panas Naik Motor 9 Jam ke Tegal

Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, menjelaskan bahwa seluruh TPU kelolaan Pemkot tersebut diawasi langsung oleh Penanggung Jawab (PJ).

Mereka bertugas secara khusus memimpin, mengoordinasikan, serta mengendalikan operasional pemakaman dari pemanfaatan lahan hingga pemeliharaan rutin.

“TPU yang dikelola antara lain TPU Kalimulya 1, TPU Kalimulya 2, TPU Kalimulya 3, TPU Tirtajaya, TPU Cimpaeun, TPU Tapos, dan TPU Karaba,” ujar Iksan dikutip dari berita.depok.go,id, Kamis (26/3/2026).

TPU resmi lainnya meliputi TPU Cilangkap, TPU Sukatani, TPU Pondok Petir, TPU Sawangan Lama, TPU Bedahan, dan TPU Pasir Putih.

"Bagi masyarakat yang ingin memastikan lokasi detail dan siapa pengelola masing-masing TPU, datanya kini sudah terbuka untuk publik. Warga bisa mengakses website Sistem Informasi Pemakaman Umum (SIMAKMUM) yang disediakan oleh Pemkot Depok," ujarnya.

Lalu, Bagaimana Jika Terjadi Longsor di Makam Luar Daftar Pemkot?

Banyak makam wakaf atau makam keluarga yang tersebar di lingkungan warga. Terkait hal ini, Iksan menegaskan batasan kewenangan dari dinasnya.

“Selain nama-nama yang disebutkan, bukan menjadi kewenangan kami. Artinya, jika terjadi kejadian seperti longsor, penanganannya dilakukan sesuai prosedur oleh pihak lingkungan setempat,” jelasnya.

Kendati demikian, Pemkot Depok tidak lepas tangan. Jika kerusakan atau longsor di makam lingkungan warga terlalu parah dan butuh bantuan alat atau dana, masyarakat tetap bisa memohon bantuan ke pemerintah daerah.

Caranya dengan mengajukan proposal resmi yang ditujukan ke Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok.

“Kewenangannya sudah bukan di kami (UPTD Pemakaman Umum). Biasanya yang mengajukan berasal dari pengelola lingkungan, RT/RW, atau kelurahan setempat,” ungkapnya.

Di tengah guyuran hujan yang cukup intens belakangan ini, Iksan memastikan bahwa seluruh area pemakaman di bawah naungan Pemkot Depok terpantau kondusif dan belum ada laporan kerusakan.

“Alhamdulillah, sampai saat ini kondisi TPU masih aman dan terkendali,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved