Mudik Lebaran 2026
Pemkot Depok Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Pemkot Depok Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik Lebaran Idulfitri 2026 menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur.
“Sudah ada arahan dari pimpinan dalam hal ini Wali Kota untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, jadi tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” kata Mansur, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Warga Depok Catat! Jam Operasional Transjabodetabek Rute Sawangan-Lebak Bulus Berubah Saat Lebaran
Selain itu, ASN diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait masa cuti Lebaran.
“Tanggal berapa mulai cuti dan tanggal balik juga sudah ditentukan tadi sudah dibacakan,” ujarnya.
Pada Senin-Selasa (16-17/3/2026), Pemkot Depok menetapkan work from anywhere (WFA) bagi ASN.
“Tetap ada (layanan), jadi untuk minggu ini kita tidak ada WFH ya, jadi WFA,” ungkapnya.
WFA dilanjutkan saat masa cuti Lebaran hingga dan ASN sudah diharuskan berada di Depok pada 29 Maret 2026.
“Nanti akan ada sanksi dari BKPSDM, sanksi tersebut kepada ASN yang tidak tepat untuk masuk kantor,” pungkasnya. (m38)
Pemkot Depok Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
| Cerita Warga Depok Mudik Motis Lebaran 2006: Nyaman, Pantat Enggak Panas Naik Motor 9 Jam ke Tegal |
|
|---|
| Brigadir Fajar Permana Gugur Amankan Mudik 2026, Kapolri Anugerahkan Pangkat Anumerta |
|
|---|
| Lalu Lintas Normal, Contraflow di Tol Japek dan One Way di Tol Cipali Dihentikan |
|
|---|
| Ribuan Warga Tinggalkan Depok, Puncak Mudik di Terminal Jatijajar Tembus 1.600 Penumpang |
|
|---|
| Pantauan Tol Japek H-1 Idulfitri: Pemudik Bisa Ngebut 100 Km/Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Sekda-Kota-Depok-Mangunguluang-Mansur-soal-Mudik.jpg)