Minggu, 12 April 2026

Mudik Lebaran 2026

Pemkot Depok Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Pemkot Depok Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
MUDIK MOBIL DINAS - Sekda Kota Depok, Mangnguluang Mansur menegaskan, ASN dilarang mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik Lebaran Idulfitri 2026 menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur.

“Sudah ada arahan dari pimpinan dalam hal ini Wali Kota untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, jadi tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” kata Mansur, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Warga Depok Catat! Jam Operasional Transjabodetabek Rute Sawangan-Lebak Bulus Berubah Saat Lebaran

Selain itu, ASN diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait masa cuti Lebaran.

“Tanggal berapa mulai cuti dan tanggal balik juga sudah ditentukan tadi sudah dibacakan,” ujarnya.

Pada Senin-Selasa (16-17/3/2026), Pemkot Depok menetapkan work from anywhere (WFA) bagi ASN.

“Tetap ada (layanan), jadi untuk minggu ini kita tidak ada WFH ya, jadi WFA,” ungkapnya.

WFA dilanjutkan saat masa cuti Lebaran hingga dan ASN sudah diharuskan berada di Depok pada 29 Maret 2026.

“Nanti akan ada sanksi dari BKPSDM, sanksi tersebut kepada ASN yang tidak tepat untuk masuk kantor,” pungkasnya. (m38)

Pemkot Depok Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved