Depok Hari Ini
Setahun Kepemimpinan Supian-Chandra di Depok, Apa yang Sudah Dicapai?
Setahun Kepemimpinan Supian-Chandra di Depok, Apa yang Sudah Dicapai? Simak Selengkapnya
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
- Tahun 2025 sebanyak 1.099 rumah
- Tahun 2026 ada 787 rumah yang diusulkan
11. Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Tahun 2025, Pemkot Depok membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Nilai Objek Pajak (NOP) dibawah Rp 200 juta.
12. Budaya
- Penetapan kawasan Depok Lama menjadi kawasan heritage.
13. Pengolahan Pertanian Modern
- Pemkot Depok melakukan pengelolaan lahan pertanian modern di tiap kecamatan sehingga dapat meningkatkan produktivitas, setiap tahun 3 kecamatan.
Dengan teknologi canggih dan dan manajemen efisiensi bisa menghasilkan kualitas pertanian yang baik.
14. Lingkungan Hidup
MoU pengelolaan sampah menjadi RDF dgn kapasitas 1000 ton
15. Ketenagakerjaan
Program Depok Maju Go Global melalui kuliah dan magang kerja luar negeri, kerjasama pekerja migran dengan Kementerian P2MI.
Kemudian kerjasama pelatihan dan penempatan kerja di bidang perhotelan. Ada 100 orang yang berkesempatan di tahun ini, bekerjasama dengan Mercure Grup Accor.
Di tahun kedua kepemimpinan Supian-Chandra, tentu masih banyak program-program lainnya yang dinantikan masyarakat. (m38)
Setahun Supian Chandra Pimpin Depok
Walikota Depok Supian Suri
Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah
Kinerja Supian-Chandra
| Ingin Karier Mentereng di Dunia Perhotelan? Buruan Daftar Pelatihan Gratis di Depok, Kuota Terbatas |
|
|---|
| Sempat Bikin Warga Merinding! Misteri Bungkusan Hitam di Flyover Tanah Baru Terjawab |
|
|---|
| Gereja HKBP Depok 1 Direnovasi Senilai Rp21 Miliar, Supian Suri Spontan Suntik Dana Rp100 Juta |
|
|---|
| Angkot Ngetem Sembarangan, Lalu Lintas di Jalan Komjen Pol M Jasin Depok Semrawut |
|
|---|
| Geger Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Plastik Hitam di Flyover Tanah Baru Depok, Begini Kondisinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Paslon-Supian-Chandra-menerima-salinan-SK-penetapannya.jpg)