Kamis, 23 April 2026

Ramadan 1447 Hijriah

Karaoke hingga Panti Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Depok

Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Depok, Termasuk Karaoke dan Panti Pijat 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
HIBURAN MALAM TUTUP - Pemkot Depok melarang hiburan malam buka selama Ramadan. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan beroperasi hiburan malam selama Ramadan 1447 hijriah/2026.

Peraturan tersebut termaktub dalam SE Nomor 300/82/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M yang diterbitkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.

Dalam keterangannya, Supian meminta agar pelaku usaha hiburan malam di wilayahnya tutup sementara.

Baca juga: Jam Kerja Berubah Saat Ramadan, Pemkot Depok Buka Layanan Info Online

"Tempat usaha yang diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya meliputi bar, diskotik, kelab malam, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan,” kata Supian dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/2/2026).

Menurut Supian, peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan 

Imbauan ini diberlakukan selama Ramadan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah. 

Dengan diterbitkannya SE ini, para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pemkot Depok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan ketertiban selama bulan suci. 

"Pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut akan dilakukan oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (m38)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved